Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2019 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Program Wajib Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat tumbuh dan berkembang seeara baik dan benar, maka perlu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 (satu) tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar; bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, menyatakan bahwa pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini merupakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, sehingga penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini perlu diatur pelaksanaannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2009,
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENUNTASAN PAUD 1 TAHUN PRA SEKOLAH DASAR
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 230 ayat (1) dan (4) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah yang tidak memiliki Desa mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan paling sedikit 5 (lima) persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK);
b. bahwa Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan dalam rangka mendukung pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 27 Maret 2019 nomor 146/2694/SJ, perlu adanya pengaturan sebagai pedoman dalam pengelolaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 46 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan laporan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Muatan Lokal pada Jenjang Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri agar penyelenggaraan pendidikan muatan lokal dapat lebih maksimal.
Pasal 8 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010; PERMENDIKBUT No 79 Tahun 2014; PERDA No. 3 Tahun 2016
Penyelenggaraan Muatan Lokal pada Jenjang Pendidikan Dasar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan
pegawai perlu mempertimbangkan kelas dan nilai
jabatan (job class dan job velve) sesuai dengan hasil
analisis dan evaluasi jabatan;
b. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan
Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi tentang Persetujuan Hasil
Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota
Kendari Nomor: B.757 /M.SM.04.00/2019 tanggal 28
Juni 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Kelas dan Nilai Jabatan
di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5136);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5136);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013
tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
21 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pelaksanaan
Evaluasi Jabatan;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1273);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KELAS DAN NILAI JABATAN
BAB III PERUBAHAN KELAS DAN NILAI JABATAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Koordinasi Pelayanan Terpadu Atas Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya yang berhak mendapatkan perlindungan khusus terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Koordinasi Pelayanan Terpadu Atas Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3836); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419); 6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dam Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi kegiatan Intansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373); 10. Peratuaran Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Karban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46); 11. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III LAYANAN, PERLINDUNGAN DAN PENDAMPINGAN
BAB IV KOORDINASI LAYANAN
BAB V PENGAWASAN
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah DI Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, urusan kearsipan menjadi
urusan bagi Pemerintah Daerah sehingga penyelenggaraan
kearsipan menjadi kebutuhan bagi daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan keseragaman
pemahaman dan pola koordinasi bagi penyelenggara
kearsipan daerah, perlu dilakukan pembinaan kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah
Dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; UU No. 78 Tahun 2012.
Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakn bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
3 hlm. 12 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu Dan Pusat Kesejahteraan Sosial Di Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang perlu ditanggulangi secara sistematik, terpadu, menyeluruh yang didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi serta tersedianya data kemiskinan yang akurat, dinamis serta dapat dipertanggungjawabkan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak; Sehingga dalam upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di Kota Banjar, diperlukan sinergitas, peningkatan akses, dan integrasi layanan melalui Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu dan Pusat Kesejahteraan Sosial; Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu dan Pusat Kesejahteraan Sosial di Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintahan Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017, Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Tujuan, Fungsi, Dan Sasaran SLRT, Kelembagaan SLRT, Sumber Daya, Tata Kerja, Layanan SLRT, Koordinasi Dan Kemitraan, Sinergitas Pelayanan SLRT, Pemantauan Dan Evaluasi, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 47 Tahun 2019
RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI KOTA BENGKULU TAHUN 2009-2023
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis di Kota Bengkulu Tahun 2009-2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang
Penanggulangan Tuberkulosis, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan
Tuberkulosis di Kota Bengkulu Tahun 2019 - 2023;
1. UU No. 6 Drt Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 25 Tahun 2009
4. UU No. 36 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. Permendagri No. 13 Tahun 2006
8. Permendagri No. 79 Tahun 2007
9. Permenkes No. 75 Tahun 2014
10. Permenkes No. 46 Tahun 2015
11. Permenkes No. 99 Tahun 2015
12. Permenkes No. 44 Tahun 2016
13. Permenkes No. 67 Tahun 2016
14. Permenkes No. 4 Tahun 2019
15. Perda kota Bengkulu No. 10 Tahun 2016
Pasal 2
Maksud Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis
Kota Bengkulu Tahun 2019 - 2023 adalah untuk
mempercepat pencapaian tujuan eliminasi Tuberkulosis,
sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota dalam
penanggulangan Tuberkulosis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2001.
50 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BIMA TAHUN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang system Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bima Tahun 2019. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bima Tahun 2018-2023, maka dipandang perlu Peraturan Walikota Bima Nomor 20 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah KOta Bima Tahun 2019 untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 20 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah kota Bima Tahun 2019.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang system Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bima Tahun 2019. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bima Tahun 2018-2023, maka dipandang perlu Peraturan Walikota Bima Nomor 20 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah KOta Bima Tahun 2019 untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 20 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah kota Bima Tahun 2019.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I: Pendahuluan
Bab II: Gambaran umum kondisi daerah
Bab III: Kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah
Bab IV: Sasaran dan prioritas pembangunan daerah
Bab V: Rencana kerja dan pendanaan daerah
Bab VI: Kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah
Bab VII: Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 20 TAHUN 2018
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat