Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi dan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan ketatalaksanaan
pemerintah di bidang administrasi umum, maka perlu penyeragaman penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang; bahwa Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD TAHUN 2019 NOMOR 50/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 63 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015
tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 63 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Ketentuan Pasal 2 diubah; Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 4A; Lampiran Bab III Huruf C Angka 2 huruf b diubah;
TIDAK ADA
76 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Perhitungan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah, maka penetapan harga dasar air tanah dalam komponen perhitungan nilai perolehan air tanah sebagai dasar pengenaan pajak air tanah berpedoman pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air Untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2018;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai kriteria dan tata cara dalam perhitungan pajak air tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Perhitungan Pajak Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011,Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 18 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, dasar pengenaan pajak air tanah, HDA, penetapan pajak dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha
Kecil, Menengah dan Perindustrian ditetapkan dengan tipe
A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Perdagangan;
d. Bidang Koperasi;
e. Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM);
f. Bidang Perindustrian;
g. Kelompok Jabatan Fungsional;
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 361 sampai dengan Pasal 383 dan Pasal 384
sampai dengan Pasal 401 Peraturan Walikota Palangka
Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2016 Nomor 47), dan
b. Pasal 343 sampai dengan Pasal 364 dan Pasal 365
sampai dengan Pasal 381 Peraturan Walikota Palangka
Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah Kota
Palangka Raya, (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 040 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 50 Tahun 2019
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 94 Tahun 2016 tentang Penetapan Kategori dan Jaringan Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA TASIKMALAYA NOMOR 94 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN KATEGORI DAN JARINGAN KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KOTA TASIKMALAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kota Bengkulu TA 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 49 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bengkulu Tahun 2020 perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: TAPD Kota diberikan honorarium yang dibebankan pada APBD Kota. Tim verifikasi RKA diberikan honorarium yang dibebankan pada APBD Kota. Tim Reviu dalam melaksanakan tugasnya diberikan honorarium. Tim penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD diberikan honorarium yang dibebankan pada APBD Kota. Tim penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota diberikan honorarium yang dibebankan pada APBD Kota. Notulen rapat DPRD Kota diberikan honorarium yang dibebankan pada APBD Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 50 Tahun 2019
PERWALI Kota Kendari No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 50 Tahun 2019 tentang Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka akselerasi penyelenggaraan fungsi
teknis pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Kendari,
untuk mendorong percepatan pembangunan perlu sumber
daya marrusia yang memiliki kompetensi keahlian,
keterampilan dan pengalaman tertentu sesuai kebutuhan.
b. bahwa kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten dan
profesional untuk mendukung misi sebagaimana ditetapkan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Kendari sangat diperlukan dalam rangka peningkatan
akuntabilitas kinerja pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tim Percepatan Pembangunan Kota
Kendari.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukkan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5601);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tenatng
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1312);
10. Peratura Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS
BAB IV PENGADAAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VII MEKANISME KERJA
BAB VIII MASA KERJA
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat