Organisasi - Tata Kerja - Kementerian Ekonomi Kreatif - Badan Ekonomi Kreatif
2024
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif NO. 1, BN 2024 (993); 62 hlm
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK: |
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 199 Tahun 2024; Perpres Nomor 200 Tahun 2024
- Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif dengan susunan organisasi yang terdiri atas a. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama;
b. Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi
Kreatif;
c. Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain;
d. Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi;
e. Deputi Bidang Kreativitas Media;
f. Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan
Kelembagaan;
g. Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan;
h. Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur;
i. Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan
Transformasi Digital;
j. Inspektorat;
k. Pusat Data dan Informasi; dan
l. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
Ekonomi Kreatif; Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; unit pelaksana teknis
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024.
- 62 hlm (Batang tubuh pada hlm 1 sd 53; lampiran pada hlm 54 sd 62)
|