Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif dengan susunan organisasi yang terdiri atas a. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif; c. Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain; d. Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi; e. Deputi Bidang Kreativitas Media; f. Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan; g. Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan; h. Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur; i. Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital; j. Inspektorat; k. Pusat Data dan Informasi; dan l. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif; Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; unit pelaksana teknis
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat