Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif dengan susunan organisasi yang terdiri atas a. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif; c. Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain; d. Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi; e. Deputi Bidang Kreativitas Media; f. Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan; g. Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan; h. Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur; i. Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital; j. Inspektorat; k. Pusat Data dan Informasi; dan l. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif; Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; unit pelaksana teknis

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif
Bentuk Singkat
Permenekraf
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2024
Tanggal Berlaku
23 Desember 2024
Sumber
BN 2024 (993); 62 hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan