Organisasi - Tata Kerja - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
2024
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi NO. 1, BN 2024 (1051); 48 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
ABSTRAK: |
- Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 140 Tahun 2024; Perpres Nomor 189 Tahun 2024
- Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang terdiri atas a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
c. Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan;
d. Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi;
e. Inspektorat Jenderal;
f. Staf Ahli Bidang Regulasi; dan
g. Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi; staf ahli; jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; Unit Pelaksana Teknis; tata kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
- 48 hlm; hlm 1 sd 47 batang tubuh, hlm 48 lampiran
|