Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang terdiri atas a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; c. Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan; d. Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi; e. Inspektorat Jenderal; f. Staf Ahli Bidang Regulasi; dan g. Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; staf ahli; jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; Unit Pelaksana Teknis; tata kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Bentuk Singkat
Permendikti Saintek
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Tanggal Berlaku
31 Desember 2024
Sumber
BN 2024 (1051); 48 hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 74 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permendikbudriset No. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan