Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang terdiri atas a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; c. Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan; d. Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi; e. Inspektorat Jenderal; f. Staf Ahli Bidang Regulasi; dan g. Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; staf ahli; jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; Unit Pelaksana Teknis; tata kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat