Organisasi - Tata Kerja - Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
2025
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi NO. 3, BN 2025 (11); 25 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
ABSTRAK: |
- bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 38 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
organisasi, sehingga perlu diganti
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 189 Tahun 2024; Permendikti Saintek Nomor 1 Tahun 2024
- Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2025.
- 25 hlm; hlm 1 sd 24 batang tubuh, hlm 25 lampiran
|