Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2025

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Bentuk Singkat
Permendikti Saintek
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
28 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2025
Tanggal Berlaku
10 Maret 2025
Sumber
BN 2025 (188); 19 hlm
Subjek
PENDIDIKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan