Organisasi - Tata Kerja - Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong
2025
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi NO. 26, BN 2025 (413); 15 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pendirian,
Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri
Rejang Lebong sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 189 Tahun 2024; Permendiktisaintek Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong; susunan organisasi terdiri atas: a. senat; b. pemimpin; c. satuan pengawas internal; dan d. dewan penyantun; tata kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; perubahan organisasi dan tata kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2025.
15 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2025
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 156 Tahun 2014
tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi
Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar
Organisasi - Tata Kerja - Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar
2025
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi NO. 25, BN 2025 (412); 15 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 156 Tahun 2014 tentang
Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi
Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 189 Tahun 2024; Permendiktisaintek Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar; susunan organisasi terdiri atas:
a. senat;
b. pemimpin;
c. satuan pengawas internal; dan
d. dewan penyantun; tata kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; perubahan organisasi dan tata kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2025.
15 hlm; hlm 1 sd 14 batang tubuh; hlm 15 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2025
Organisasi - Tata Kerja - Akademi Komunitas Negeri Pacitan
2025
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi NO. 24, BN 2025 (411); 15 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Pacitan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Akademi Komunitas Negeri Pacitan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 94 Tahun 2013 tentang Pendirian, Organisasi, dan
Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Pacitan sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 189 Tahun 2024; Permendiktisaintek Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Akademi Komunitas Negeri Pacitan; susunan organisasi terdiri atas:
a. senat;
b. pemimpin;
c. satuan pengawas internal; dan
d. dewan penyantun; tata kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; perubahan organisasi dan tata kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2025.
15 hlm; hlm 1 sd 14 batang tubuh; hlm 15 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2025
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Permendikbud No. 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tunjangan Kinerja Pegawai - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
2025
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi NO. 23, BN 2025 (263); 14 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 189 Tahun 2024; Perpres Nomor 19 Tahun 2025; Permendiktisaintek Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai tunjangan kinerja pegawai; pemotongan dan pengurangan tunjangan kinerja; dan keadaan darurat bencana
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2025.
14 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi NO. 22, BN 2025 (152); 25 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2022 tentang Organisasidan Tata Kerja Universitas Pertahanan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 5 Tahun 2011; Perpres Nomor 151 Tahun 2024; Perpres 189 Tahun 2024; Permenhan Noor 1 Tahun 2024; Permendikti Saintek Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Pertahanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2025.
25 hlm; hlm 1 sd 24 batang tubuh, hlm 25 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi NO. 21, BN 2025 (178); 52 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Halu Oleo
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 43 Tahun 2012 tentang Statuta Universitas
Haluoleo sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
kebijakan penyelenggaran pendidikan tinggi pada
Universitas Halu Oleo sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 189 Tahun 2024; Permendiktisaintek Nomor 1 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mengenai identitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada
Universitas Halu Oleo
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2025.
Permen Ristekdikti No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Pattimura
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi NO. 20, BN 2025 (187); 58 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Pattimura
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 52 Tahun 2017 tentang Statuta
Universitas Pattimura sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 52 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas
Pattimura sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebijakan penyelenggaran pendidikan tinggi pada
Universitas Pattimura, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 189 Tahun 2024; Permendiktisaintek Nomor 1 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai identitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Universitas Pattimura
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2025.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi NO. 19, BN 2025 (177); 46 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Tanjungpura
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 74 Tahun 2017 tentang
Statuta Universitas Tanjungpura sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan kebijakan penyelenggaran
pendidikan tinggi pada Universitas Tanjungpura
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 189 Tahun 2024; Permendiktisaintek Nomor 1 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai identitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Universitas Tanjungpura
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2025.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi NO. 18, BN 2025 (186); 50 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Khairun
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 83 Tahun 2017 tentang
Statuta Universitas Khairun, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas
Khairun sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 189 Tahun 2024; Permendiktisaintek Nomor 1 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai identitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Universitas Khairun
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2025.
Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
2025
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi NO. 17, BN 2025 (176); 19 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Politeknik Elektronika Negeri Surabaya sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 189 Tahun 2024; Permendikti Saintek Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2025.
19 hlm; hlm 1 sd 18 batang tubuh, hlm 19 lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat