Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
2025
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi NO. 17, BN 2025 (176); 19 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Politeknik Elektronika Negeri Surabaya sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
organisasi, sehingga perlu diganti
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 189 Tahun 2024; Permendikti Saintek Nomor 1 Tahun 2024
- Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2025.
- 19 hlm; hlm 1 sd 18 batang tubuh, hlm 19 lampiran
|