Organisasi - Tata Kerja - Kementerian Kebudayaan
2024
Peraturan Menteri Kebudayaan NO. 1, BN 2024 (1061); 50 hlm
Peraturan Menteri Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan
ABSTRAK: |
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Kebudayaan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 140 Tahun 2024; Perpres Nomor 190 Tahun 2024
- Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian Kebudayaan yang terdiri atas a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan
Tradisi;
c. Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja
Sama Kebudayaan;
d. Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan,
dan Pembinaan Kebudayaan;
e. Inspektorat Jenderal;
f. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan;
g. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan;
dan
h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; unit pelaksana teknis; tata kerja
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai unit organisasi Kementerian dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 50 hm; hlm 1 sd 50 batang tubuh, hlm 49 sd 50 lampiran
|