Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian Kebudayaan yang terdiri atas a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi; c. Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan; d. Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan; e. Inspektorat Jenderal; f. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan; g. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan; dan h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; unit pelaksana teknis; tata kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat