Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian Kebudayaan yang terdiri atas a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi; c. Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan; d. Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan; e. Inspektorat Jenderal; f. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan; g. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan; dan h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; unit pelaksana teknis; tata kerja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kebudayaan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permenkebud
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
31 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Tanggal Berlaku
31 Desember 2024
Sumber
BN 2024 (1061); 50 hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kebudayaan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 76 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permendikbudriset No. 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan