Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 8, BN.2023 (338)/7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu membentuk jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Pangan Nasional;
b. bahwa jaringan dokumentasi dan informasi hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan untuk pelaksanaan dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan
Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, organisasi JDIH Badan Pangan, tugas dan fungsi, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 7, BN.2023 (291)/5 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Eceran Tertinggi Beras
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga keterjangkauan harga beras di tingkat konsumen, pemerintah melakukan stabilisasi pasokan dan harga beras melalui penetapan harga eceran tertinggi beras;
b. bahwa harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pedoman bagi pelaku usaha pangan dalam penjualan beras secara eceran kepada
konsumen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Eceran Tertinggi Beras
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras
Peraturan ini mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi Beras
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
5 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 6, BN.2023 (265)/7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi pendapatan petani, pemerintah
melakukan stabilisasi pasokan dan harga gabah dan beras
di tingkat produsen melalui penetapan harga pembelian
pemerintah dan rafaksi harga gabah dan beras pada
tingkat produsen sebagai pedoman pembelian pemerintah;
b. bahwa harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga
gabah dan beras merupakan acuan pembelian gabah dan
beras produksi dalam negeri oleh pemerintah sebagai
cadangan beras pemerintah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf b
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Badan Pangan Nasional berwenang
menetapkan harga pembelian pemerintah dan rafaksi
harga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan
Beras
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, HPP Gabah dan Beras, Rafaksi Harga Gabah dan Beras dan penugasan ke BULOG untuk melakukan pembelian Gabah dan Beras berdasarkan HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 5, BN.2023 (264)/11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Daging Unggas Pemerintah dan Cadangan Daging Ruminansia Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Daging
Unggas Pemerintah dan Cadangan Daging Ruminansia Pemerintah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang
Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan
Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan jumlah CDUP dan CDRP, penyelenggaraan CDUP dan CDRP, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 4, BN.2023 (255)/11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Perusahaan Umum (Perum) BULOG , Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang
Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan
Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan jumlah CGKP dan CMGP, penyelenggaraan CGKP dan CMGP, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 3, BN.2023 (159)/11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Satu Data Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dan memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, serta dibagipakaikan, diperlukan tata kelola data di bidang pangan;
b. bahwa untuk tata kelola data di bidang pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur satu data pangan;
c. bahwa pengaturan satu data pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, digunakan sebagai acuan dan pedoman bagi Badan Pangan Nasional dalam
penyelenggaraan satu data pangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Satu Data
Pangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan PanganNasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan satu data pangan, prinsip satu data pangan, penyelenggaraan satu data pangan, portal satu data pangan, hak akses, kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pemantauan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 2, BN.2023 (176)/18 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi beras yang aman bagi kesehatan, perlu mengatur persyaratan mutu dan label beras;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan mutu, persyaratan label, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
18 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 1, BN.2023 (140)/24 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Label Pangan Segar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung keamanan dan mutu pangan segar melalui informasi yang tercantum dalam label pangan segar, diperlukan pengaturan mengenai label pangan segar;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pengawasan terhadap label pangan segar, dilaksanakan
oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Badan Pangan Nasional merupakan
lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang
Label Pangan Segar;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, label, persyaratan label, ketentuan label untuk pangan yang diperdagangkan secara elektronik, larangan, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
24 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 16, BN.2022 (1340)/10 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban
membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem
informasi pangan yang terintegrasi;
b. bahwa sistem informasi pangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a salah satunya digunakan untuk sistem
peringatan dini kerawanan pangan dan gizi;
c. bahwa sistem peringatan dini terhadap kerawanan
pangan dan gizi diperlukan untuk mengantisipasi
terjadinya kerawanan pangan dan gizi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang
Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan
Pangan dan Gizi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan, tim sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
10 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 15, BN.2022 (1339)/9 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi daya beli dan keterjangkauan harga bagi konsumen, dilakukan stabilisasi pasokan dan harga beras, jagung, dan kedelai;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan
dan harga pangan di tingkat konsumen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan, penyaluran, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat