Organisasi - Tata Kerja - Kementerian Pariwisata
2025
Peraturan Menteri Pariwisata NO. 1, BN 2024 (1); 77 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata
ABSTRAK: |
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian
Pariwisata telah mendapatkan persetujuan tertulis dari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
- Dasar hukum peraturan ini adalah PAsal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 140 Tahun 2024; Perpres Nomor 198 Tahun 2024
- Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pariwisata; Organisasi; Sekretariat Kementerian; Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur; Deputi Bidang Industri dan Investasi; Deputi Bidang Pemasaran; Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events); Staf Ahli; Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; Tata Kerja; dan Penataan Organisasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pariwisata ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2025.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 184),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 77 hlm; hlm 1 sd 68 batang tubuh, hlm 69 sd 77 lampiran
|