Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pariwisata; Organisasi; Sekretariat Kementerian; Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur; Deputi Bidang Industri dan Investasi; Deputi Bidang Pemasaran; Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events); Staf Ahli; Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; Tata Kerja; dan Penataan Organisasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat