Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2025

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pariwisata; Organisasi; Sekretariat Kementerian; Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur; Deputi Bidang Industri dan Investasi; Deputi Bidang Pemasaran; Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events); Staf Ahli; Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; Tata Kerja; dan Penataan Organisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pariwisata
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
Bentuk Singkat
Permenpar
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2025
Tanggal Berlaku
03 Januari 2025
Sumber
BN 2024 (1); 77 hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pariwisata
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 2100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenpar No. 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan