Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat NO. 1, BN 2025 (65); 4 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Dasar Perhitungan untuk Menentukan Perkalian Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2016; PP Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2024; Perpres Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mengenai tabungan perumahan rahyat untuk Pekerja Mandiri yaitu setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan Penghasilan. Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri ditetapkan
sebesar 3% (tiga persen) dari Penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2025.
4 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024
Pengelolaan Dana - Tabungan Perumahan Rakyat - Dana Lainnya
2024
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat NO. 4, BN 2024 (1011); 15 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber dari Dana Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63A ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2016; PP Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2024; Perpres Nomor 9 Tahun 2018
Peratuan ini mengatur mengenai Pengelolaan Dana Lainnya meliputi:
a. penghimpunan Dana Lainnya;
b. pembentukan Kontrak Pengelolaan Dana Tapera yang Bersumber dari
Sumber Dana Lain; dan
c. Transaksi Unit Penyertaan oleh Pemilik Dana; manajemen risiko
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2024.
15 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat NO. 3, BN 2024 (1010); 7 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Penunjukan Bank Kustodian
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penunjukan Bank Kustodian sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum, sehingga perlu diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2016; PP Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2024; Perpres Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan BP Tapera Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengelola
Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2024.
7 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat NO. 2, BN 2024 (616); 53 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa sudah tidak
sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2016; PP Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2024; Perpres Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
a. Barang;
b. Pekerjaan Konstruksi;
c. Jasa Konsultansi; dan
d. Jasa Lainnya; tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa; pelaku pengadaan barang/jasa; perencanaan pengadaan barang/jasa; pelaksanaan pegadaan barang/jasa melalui swakelola; pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia; ketentuan pengadaan barang/jasa khusus; pengawasan internal, pengaduan masyarakat, dan layanan hukum bagi pelaku pengadaan barang/jasa
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2
Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pengadaan
Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
53 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024
perubahan - Tata Cara - Penunjukan - Manajer Investasi
2024
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat NO. 1, BN 2024 (484); 5 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Penunjukan Manajer Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian status manajer
investasi dalam proses pemilihan, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap proses administrasi pemilihan
manajer investasi yang diatur dalam Peraturan Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun
2020 tentang Tata Cara Penunjukan Manajer Investasi
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2016; PP Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Noor 21 Tahun 2024; Perpres Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengelola
Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penunjukan Manajer Investasi
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Pengelola
Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penunjukan Manajer Investasi
5 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat NO. 2, BN 2023 (284); 16 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat NO. 1, BN 2023 (225); 16 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat NO. 7, BN 2021 (1166); 15 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Laporan Pengelolaan Program Tabungan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat