Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2013
tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri
Banyuwangi
Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Negeri Banyuwangi
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 59, BN 2024 (661); 18 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri
Banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Politeknik Negeri Banyuwangi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14
Tahun 2013 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja
Politeknik Negeri Banyuwangi sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Banyuwangi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2013
tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri
Banyuwangi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 309) kecuali ketentuan mengenai pendirian, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm; hlm 1 sd 17 batang tubuh, hlm 18 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan
Penerbitan Surat Keterangan Pengganti/Surat Tanda
Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah
Ijazah - Jenjang - Pendidikan Dasar - Pendidikan Menengah
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 58, BN 2024 (667); 50 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat
Hasil Ujian Nasional sudah tidak memenuhi kebutuhan
hukum sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai ijazah; penatausahaan ijazah dan transkrip nilai; pembaruan ijazah dan transkrip nilai; ijazah dari sistem pendidikan luar negeri; fotokopi atas ijazah dan transkrip nilai; surat keterangan dan fotokopi atas ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan
Penerbitan Surat Keterangan Pengganti/Surat Tanda
Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 574); dan
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 538)
Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Negeri Fakfak
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 57, BN 2024 (660); 18 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Fakfak
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Politeknik Negeri Fakfak sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68
Tahun 2012 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja
Politeknik Negeri Fakfak sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Fakfak
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2012tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Fakfak kecuali ketentuan mengenai pendirian, dicabut dandinyatakan tidak berlaku.
18 hlm; hlm 1 sd 17 batang tubuh, hlm 18 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Negeri Ujung Pandang
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 56, BN 2024 (659); 17 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 16
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik
Negeri Ujung Pandang (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 281), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
17 hlm; hlm 1 sd 16 batang tubuh, hlm 17 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024
Pencegahan - Penanganan - Kekerasan - Lingkungan Perguruan Tinggi
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 55, BN 2024 (676); 43 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan
Perguruan Tinggi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, dengan sasaran a. Warga Kampus;
b. Pemimpin Perguruan Tinggi; dan
c. Mitra Perguruan Tinggi; bentuk kekerasan; pencegahan dan penanganan kekerasan; satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan; tata cara penanganan kekerasan; pemulihan; hak korban, saksi, dan terlapor; pengelolaan data kekerasan; penghargaan; dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun
2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
di Lingkungan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1000), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
43 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Negeri Nusa Utara
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 54, BN 2024 (658); 17 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nusa Utara
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Politeknik Negeri Nusa Utara sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
2011 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja
Politeknik Negeri Nusa Utara sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Nusa Utara
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai organisasi dan tata kerja Polnustar sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2011 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja
Politeknik Negeri Nusa Utara kecuali ketentuan mengenai
pendirian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 hlm; hlm 1 sd 16 batang tubuh, hlm 17 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Negeri Nunukan
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 53, BN 2024 (657); 16 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nunukan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Politeknik Negeri Nunukan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
42 Tahun 2020 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata
Kerja Politeknik Negeri Nunukan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Nunukan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai organisasi dan tata kerja PNN sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pendirian, Organisasi, dan
Tata Kerja Politeknik Negeri Nunukan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1100) kecuali
ketentuan mengenai pendirian, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
16 hlm; hlm 1 sd 15 batang tubuh, hlm 16 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Negeri Cilacap
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 52, BN 2024 (656); 17 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerjaPoliteknik Negeri Cilacap sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor102 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Cilacap
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2014
tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri
Cilacap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1463) kecuali ketentuan mengenai pendirian, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
17 hlm; hlm 1 sd 16 batang tubuh, hlm 17 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 51 Tahun 2024
Tata Kerja - Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 51, BN 2024 (649); 18 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Kerja Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pendirian,
Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Manufaktur Negeri
Bangka Belitung sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Manufaktur Negeri
Bangka Belitung
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2010 tentangPendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik ManufaktuNegeri Bangka Belitung kecuali ketentuan mengenai pendiriandicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm; hlm 1 sd 17 batang tubuh, hlm 18 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024
Permendikbudriset No. 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain
Ijazah - Sertifikat Kompetensi - Sertifikat Profesi - Jenjang - Pendidikan Tinggi
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 50, BN 2024 (634); 14 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah,
Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan
Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain, sudah
tidak memenuhi kebutuhan hukum, sehingga perlu
diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nmor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi; penatausahaan, pembaruan, fotokopi atas Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi; ijazah dari sistem pendidikan tinggi luar negeri
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat
Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara
Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 167)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat