Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 38, BN.2022/No.712, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 9 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 38, BN.2023 (422)/ 20 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (6) dan Pasal 51A ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, akreditasi, badan akreditasi nasional dan badan akreditasi provinsi, anggaran dan sarana prasarana, laporan dan evaluasi kinerja dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
20 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 39, BN.2023 (431)/ 20 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Semarang dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Semarang;
b. bahwa organisasi dan tata kerja merupakan kebutuhan
yang perlu diatur untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Negeri Semarang;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Semarang telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/53/M.KT.01/2023;
d. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Semarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71
Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Semarang sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Semarang;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kududukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, perubahan organisasi dan tata kerja dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Semarang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
20 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 40, BN.2022/No.717, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 23 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 40, BN.2023 (449)/ 25 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Universitas
Sultan Ageng Tirtayasa telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor EB/413/M.KT.01/2023;
c. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sudah tidak sesuai lagi dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, perubahan organisasi dan tata kerja, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2023.
25 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 42, BN.2022/No.751, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 16 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 42, BN.2023 (470)/ 25 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Papua
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Universitas Papua dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Papua;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Papua telah
mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/351/M.KT.01/2023;
c. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Universitas Papua sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Papua sudah tidak sesuai lagi dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Papua;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhetian, perubahan organisasi dan tata kerja, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
25 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 47, BN.2022/No.806, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 15 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat