PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2022
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 2, BN. 2022 No. 382/www.peraturan.go,id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang
Asuransi Sosial bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian
Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi
Sosial bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian
Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
perlu mengatur penetapan status tingkat dan golongan
kecacatan pegawai negeri pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
b. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan
Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu
disesuaikan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan
Kecacatan Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang
Asuransi Sosial bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian
Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
324, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5793), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun
2015 tentang Asuransi Sosial bagi Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 223, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6559);
3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat
dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1460);
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 9, Pasal 5, Pasal 8 ayat (1)
Menghapus ketentuan Pasa 3 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 15, Pasal 18 dan Lampiran
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Mengubah Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai
Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1460),
7 halaman
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Olahraga
Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya (
PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
2022
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 1, BN.2022/No.139, jdih.polri.go.id: 157 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api
ABSTRAK:
a. bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata api organik
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan senjata api
non organik Kepolisian Negara Republik
Indonesia/Tentara Nasional Indonesia serta peralatan
keamanan yang digolongkan senjata api diberikan
perizinan, pengawasan dan pengendalian oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa pengaturan terkait perizinan, pengawasan dan
pengendalian senjata api non organik Kepolisian Negara
Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan
peralatan keamanan yang digolongkan senjata api
diperlukan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan
pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perizinan,
Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik
Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional
Indonesia untuk Kepentingan Olahraga, Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan
Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara
Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk
Kepentingan Bela Diri, dan Peraturan Kapolri Nomor 11
Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan
Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara
Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan
Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi
Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan, kebutuhan organisasi, perkembangan situasi
dan kondisi masyarakat, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia tentang Perizinan, Pengawasan dan
Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian
Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia,
dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang
Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1948
Nomor 17);
2. Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang
Mengubah Ordonansi Peraturan Hukuman Istimewa
Sementara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1951 Nomor 78);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
20 Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan yang
Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai
Senjata Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1994)
Berisi tentang Perizinan senjata api organik Polri, perizinan senjata api non organik Polri/TNI, Perizinan Peralatan Keamanan yang digolongkan senjata api,
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
Mencabut a. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non
Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara
Nasional Indonesia untuk Kepentingan Olahraga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 260);
b. Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non
Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara
Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1883);
dan
c. Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non
Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara
Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang
Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi
Kepolisian Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1040)
151 halaman
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 15, BN.2021/No.1308, jdih.polri.go.id: 7 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengangkatan Khusus Dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 14, BN.2021/No.1286, jdih.polri.go.id: 4 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 13, BN.2021/No.1067, jdih.polri.go.id: 3 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 12, BN.2021/No.1066, jdih.polri.go.id: 8 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Besaran, Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Dengan Pertimbangan Tertentu Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 11, BN.2021/No.1058, jdih.polri.go.id: 9 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 7, BN.2021/No.476, jdih.polri.go.id: 80 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat