Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Penerapan Badan Layanan Umum Daerah UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Lameuru Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 38 ayal (21
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pola
Tata Kelola Penerapan Badan Layanan Umum
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pola Tata
Kelola Penerapan Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat Ranomeeto, Barat
Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20O4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahal Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 02,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2O18 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1213);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahtn 2Ol9
tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu
Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2O2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 679);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2027 tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III POLA TATA KELOLA
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
183
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 90 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Karanggambas Kecamatan Padamara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun
2018 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas
Desa Karanggambas Kecamatan Padamara;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Karanggambas Kecamatan Padamara yang meliputi
Penetapan Batas Desa Dan Penegasan Batas Desa.
Peta Batas Desa Karanggambas Kecamatan Padamarase bagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 90 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17
ayat (7) dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan
dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 ; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 8 Tahun 2017; 6. Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 .
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan yang dicabut: Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 295/C/2022
tentang Besaran Tunjangan Transportasi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon
Progo,
Jumlah Halaman:7 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 90 Tahun 2023
Perbup Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 90 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peningkatan - mutu - pendidikan - melalui - dukungan - program - merdeka - belajar - sekolah - penggerak - implementasi - kurukulum - merdeka - pernecanaan - berbasis - data - dan - gerakan - sekolah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Merdeka Belajar Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan Berbasis Data, dan Gerakan Sekolah Sehat
ABSTRAK:
Bahwa arah kebijakan selaras dengan visi Kabupaten Purwakartas dalam pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan melalui dukungan program merdeka belajar, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Merdeka Belajar Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan Berbasis Data dan Gerakan Sekolah Sehat.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022; Perda Kab. Purwakarta No. 9 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Merdeka Belajar Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan Berbasis Data dan Gerakan Sekolah Sehat yang meliputi Ketentuan Umum, Sasaran, Pelaksanaan Dukungan, Pelaksanaan Dukungan, Pendamping Tugas, Monitoring dan Evaluasi, Capaian Keberhasilan Dukungan,Alokasi Anggaran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonogiri Nomor 90 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perencanaan penanganan Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh dilakukan melalui berbagai
tahapan, salah satunya yaitu tahapan Penyusunan Rencana
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh
dan Permukiman Kumuh;
bahwa berdasarkan Pasal 43 Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018
tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Rencana
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Pencegahan Dan Peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
Kabupaten Wonogiri;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pembiayaan, Pengendalian Dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 90 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 90, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 90/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT
PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan
dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2022
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penggunaan
dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; meliputi: ketentuan umum; penggunaan; pengelola KKPD (PPKD, Kuasa BUD;PA; KPA; PPTK; PPK SKPD; kuasa BUD; BP/BPP; Administrasi; UP KKPD; jenis KKPD dan Batasan Belanaj KKPD; Pengajuan Penerbitan dan pengunaan KKPD; pelaksanaan pembayaran dengan KKPD;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Jumlah 23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 90 Tahun 2023
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 90, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 90
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Daerah Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6865);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
8. Peraturan Daerah Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2023 Nomor 7);
PASAL 1 : Dalam peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
PASAL 2 : APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri dari:
a. pendapatan daerah;
b. belanja daerah; dan
c. pembiayaan daerah.
PASAL 3 : Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan
sebesar Rpl.239.130.443.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh
sembilan miliar seratus tiga puluh juta empat ratus empat puluh tiga
ribu rupiah)
PASAL 4 : Pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a
direncanakan sebesar Rp53.084.000.000,00 (lima puluh tiga miliar delapan
puluh empatjuta rupiah).
PASAL 5 : Anggaran pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
direncanakan sebesar Rp53.084.000.000,00 (lima puluh tiga miliar delapan
puluh empatjuta rupiah)
PASAL 6 : Anggaran Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
direncanakan sebesar Rpl2.878.584.000,00 (Dua belas miliar delapan
ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh em pat ribu rupiah)
PASAL 7 : Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
b direncanakan sebesar Rp951.129.000,00(sembilan ratus lima puluh
satu juta seratus dua puluh sem bilan ribu rupiah),
PASAL 8 : Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp,2.502.000.000,00 (Dua miliar lima
ratus dua juta rupiah)
PASAL 9 : Anggaran Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp6.000.000.000,00
(Enam miliar rupiah).
PASAL 10 : Anggaran Lain-lain PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d
direncanakan sebesar Rp103.100.084.000,00 (seratus tiga miliar seratus
juta delapan puluh empat ribu rupiah).
PASAL 11 : Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar
Rp977.058.920.000,00 (Sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar lima
puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
PASAL 12 : Dana Transfer Umum-DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf b direncanakan sebesar Rp662.378.924.000,00 (Enam ratus
enam puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus
dua puluh empat ribu rupiah)
PASAL 13 : Dana transfer khusus-DAK fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp71.844.966.000,00 (Tujuh puluh
satu miliar delapan ratus empat puluh empat juta Sembilan ratus enam
puluh enam ribu rupiah)
PASAL 14 : Dana Transfer Khusus- DAK Non Fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 Ayat (2) huruf d direncanakan sebesar Rp167.800.012.000,00,
(seratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus juta dua belas ribu
rupiah)
PASAL 15 : Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf
b direncanakan sebesar Rp0,00 (nol).
PASAL 16 : Anggaran Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf b, direncanakan sebesar
Rp79.579.000.000,00 (Tujuh puluh sembilan miliar lima ratus tujuh
puluh sembilan juta rupiah)
PASAL 17 : Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp7.429.855.000,00 (tujuh
miliar empat ratus dua puluh Sembilan juta delapan ratus lima puluh
lima ribu rupiah).
PASAL 18 : Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp7.429.855.000,00 (tujuh
miliar empat ratus dua puluh Sembilan juta delapan ratus lima puluh
lima ribu rupiah),
PASAL 19 : Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a
direncanakan sebesar Rp948.542.580.000,00 (sembilan ratus empat puluh
delapan miliar lima ratus empat puluh dua juta lima ratus delapan puluh
ribu rupiah)
PASAL 20 : Anggaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp548.766.0l l.329,00 (lima ratus
empat puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh enam juta sebelas ribu
tiga ratus dua puluh sembilan rupiah)
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 90 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 90, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 90
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2024
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024 agar dapat disusun secara efektif, efisien dan wajar, maka Pemerintah Kabupaten Pacitan perlu menyusun Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2024;
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
mengatur tentang harga satuan pokok kegiatan Pemerintah Kabupaten Pacitan tahun 2024 yang memuat komponen harga satuan pokok kegiatan pekerjaan saluran drainase dan beban pemeliharaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
33
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat