Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2008, maka untuk tertib administrasi perlu disusun Uraian Tugas Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Ogan lIir, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Ilir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Ogan lIir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi; susunan organisasi; serta uraian tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2008
peraturan bupati - tugas dan wewenang wakil bupati
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2008/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Dan Wewenang Wakil Bupati Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur tugas dan wewenang
Wakil Kepala Daerah; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara
efektif dan efisien, perlu diatur lebih lanjut tugas dan wewenang
Wakil Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Tugas dan Wewenang Wakil Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tugas Wakil Bupati; Wewenang Wakil Bupati; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2008.
26 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Dukungan Uang Saku Anggota Hansip/Linmas pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2008 dan Bantuan Transport Anggota Tim SAR
ABSTRAK:
bahwa dalam rancka pelaksanaan Pasal 39 avat (2) dan ayat (3) Psraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan dan Honorarium. Biaya Pemeliharaan dan Stander Satuan Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2008; bahwa berdasarkan surat Sekretariat Daerah Prooinsl Jawa Tengah Nomor 300/03064 tanggal 18 Pebruari 2008 perihal Dukungan Biaya Penqamanan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Dukungan Uang Saku Anggota Hansip/Lmmas pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2008 dan Bantuan Transport Anggota Tim SAR
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemorlntah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Repubiik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuancan Nomor 96/PMK.02/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nemer 23 Tahun 2007
PERBUP ini mengatur mengenai pemberikan Dukungan Uang Saku Bagi Anggota Hansip/Linmas Pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubemur Jawa Tengah Tahun 2008 sebesar Rp. 50.000.- (Lima Puluh Ribu Rupiah)/Hari/Orang. Bantuan Transport Anggota Tim SAR sebesar Rp. 50.000.- (Lima Puluh Ribu Rupiah)/Hari/Orang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2008.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Perairan daratan Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya, maka untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pendudukan perlu dibentukan Unit Pengelola Perairan Daratan sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya; bahwa untuk maksud sebagaimana huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Perairan Daratan sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.25 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.44 Tahun 1999; Perbup Kubu Raya No.01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2008.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak, telah dibentuk
Dinas Pendidikan Kabupaten Landak
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Landak. Berisikan 8 Bab
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2008.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pendidikan Kabupaten Landak
21 Halaman Peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Distribusi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya ketahanan pangan dan untuk mencapai produksi pertanian yang optimal di Kabupaten Jepara, perlu didukung adanya penyediaan sarana penunjang khususnya pupuk yang selalu ada dan terjamin ketersediaanya dengan harga yang murah dan terjangkau oleh petani; bahwa untuk menjamin ketersediaan dan harga yang wajar pupuk dtingkat petani, perenintah dipadang perlu untuk mengatur mekanisme pendistribusian pupuk bersubsidi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairmana dimnaksud huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Distribusi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPPI/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER2/2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pupuk Bersubsidi
Bab III Tanggung Jawab Produsen, Distributor dan Pengecer
Bab IV Peruntukan Pupuk Bersubsidi
Bab V Penghitungan Kebutuhan
Bab VI Cadangan Pupuk Bersubsidi
Bab VII Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2008
PENYESUAIAN TARIF KENDARAAN PENUMPANG UMUM ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2008/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya kenaikan harga BBM berdasarkan Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2008 tanggal 23 Mei 2008 maka perlu dilakukan penyesuaian tarif kendaraan penwnpang umum angkutan perkotaan dan perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
I. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
2. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Dati II Luwu Utara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826 );
3. Undang - Undang Nomor IO Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); .
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang=- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten I Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2008 tanggal 23 Mei 2008 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaba Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum;
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2005 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawab Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Propinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum.
memperhatikan
Hasil rapat dengan Instansi Terkait yang dilaksanakan di ruang rapat Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asisten II) pada tanggal 29 Mei 2008 perihal menyikapi kenaikan tarif angkutan penumpang umum
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENYESUAIAN TARIF KENDARAAN PENUMPANG UMUM ANGKUTAN PERK:OTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM Wll..AYAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Kenaikan tarif kendaraan penumpang umum angkutan perkotaan dan kendaraan penumpang umum angkutan perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara sebagaimana tercantum pada lampiran II dan
, merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini
Pasal 2
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi :
a ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada lampiran I angka 1, angka 2 dan angka 3 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peraturan ini;
b. ketentuan yang merupakan hak dan kewajiban bagi pemilik jasa transportasi dan pengguna jasa transportasi yang sifatnya mengikat antara kedua belah pibak;
c. untuk anak sekolah tidak terikat pada kelipatan satuan Rupiah/Penumpang/kilometer sebagaimana tersebut pada lampiran I angka 3 melainkan besarannya tetap padajarak yang berbeda;
d. anak sekolah sebagaimana dirnasud pada huruf c terdiri dari :
1. Taman Kanak-kanak (TK);
2. Sekolah Dasar (SD);
3. Sekolab Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat;
4. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
5. Mahasiswa.
Pasal 3
(1) Tarif untuk wilayah pedesaan yang dibubungkan dengan prasarana jalan yang belum memadai tidak terikat pada kelipatan satuan Rupiah/Penumpang/Kilometer sebagaimana dimaksud pada lampiran I angka 3 melainkan besaran tarif disesuaikan dengan kondisi jalan.
(2) Wilayah pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) meliputi :
a Desa Pincara di Kecarnatan Masamba;
b. Desa Ujung Mattajang CP 5 di Kecamatan Mappedeceng;
c. Objek Wisata Sarambu Alla di Kecamatan Sabbang.
(3) Jika terjadi peningkatan prasarana jalan pada wilayah pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
maka tarif angkutan pada wilayah tersebut akan ditinjau kembali.
Pasal 4
SKPD yang membidangi perhubungan bersama dengan lnstansi Terkait bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan ini.
Pasal S
(I) Pengusaha yang memberlakukan tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara melampaui tarif yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada lampiran II peraturan ini dikenakan sanksi administratif
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dapat berupa peringatan, pencabutan, pembekuan dan penundaan izin trayek/kartu pengawasan.
Pasal 6
Apabila dikemudian hari terdapat kebijaksanaan pemerintah mengenai harga bahan bakar minyak (BBM)
maka peraturan ini akan ditinjau kembali.
Pasal 7
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 318 Tahun 2005 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Umum dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2008.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2008
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan daerah Kabupaten Bantaeng nomor 5 Tahun 2008 tentang penyertaan modal daerah dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 N0mor 2, maka dipandang perlu ditetapkan Peraturan pelaksanaannya;
.b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati;.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54
KUHD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959) ;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822) ;
3. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara 2900);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502) ;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ;
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297) ;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 ;
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737).
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN PENYERTAAN MODAL
3. BENTUK PENYERTAAN MODAL
4. TATA CARA PENYERTAAN MODAL
5. HASIL USAHA
6. PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat