Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2008/No.16 Seri E Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu mengatur kembali Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dengan Peraturan Bupati; bahwa disamping peraturan terhadap Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dipandang perlu untuk menerbitkan pedoman yang secara
umum mengatur pengelolaan keuangan desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang azaz pengelolaan keuangan desa, kekuasaan pengelolaan keuangan desa, struktur APBDes, penyusunan rancangan APBDesa, perubahan APBDesa, penatausahaan dan pertanggungj awaban keuangan desa, pertanggungjawaban pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Staf Ahli Bupati Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka keberadaan Staf Ahli Bupati Kuningan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2006 perlu diadakan penyesuaian, rangka pelaksanaan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; PERDA Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Kuningan No. 9 Tahun 2008; PERBUB Kuningan No. 7 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Staf Ahli Bupati Kuningan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2008.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 21 Tahun 2008
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, perlu
ditetapkan Pola Susunan Organisasi Pemerintah Desa yang disesuaikan
dengan kemampuan dan kondisi Desa masing-masing; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Pedoman Pola
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dengan Peraturan
Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Besaran Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi Dan Ukuran Tugas Jabatan; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2008.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengawasan Inspektorat Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dipandang perlu untuk dijabarkan lebih lanjut; bahwa untuk efektifitas pelaksanaan Tupoksi Inspektorat Kabupaten Kubu Raya sebagaimana pada Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya perlu suatu pedoman Pengawasan Inspektorat Kabupaten; bahwa untuk maksud sebagaimana huruf a dan huruf b tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP RI No.25 Tahun 2000; PP RI No.8 Tahun 2003; PP RI No.79 Tahun 2005; Permendagri No.23 Tahun 2007; Permendagri No.24 Tahun 2007; Permendagri No.25 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2007
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Ruang Lingkup Kepengawasan; Pengawasan; Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten; Penganggaran dan Sarana Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2008.
5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2008
PENYERTAAN SAHAM PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA PADA PT. BANK SULSEL TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2008/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Saham Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Pada PT. Bank Sulsel Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan Pe11dapatan Asli Daerah yang
bersumber dari penerimaan Bagian Labji/Deviden atas Penyertaan
Modal pada PT. Bank Sulsel, dip'flldang perlu menambah
penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pada
PT. Bank Sulsel Tahun Anggaran 2008;
b. bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pada
PT. Bank Sulsel telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 pada
-Kelompok Pembiayaan Daerah Jenis Pengeluaran Pembiayaan
Daerah
Kode Rekening l.20.l.20.03100.00.6.2.2.02.02. Lembaga
Keuangan Bank
c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan sebagaimana maksud dalam
huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Pfraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 13--Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomof 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3826);'
: ' ''
2. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran . Negara Republik Indonesit Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 200; tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Trupbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
123, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4457)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004
tentang pemenntanan daerah
(Lemnaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor
14
Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Tahun 2005
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4503);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara fepublik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran regara Republik Indonesia
Nomor 4578);
.
.
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tah11f1 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nornor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614)1
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30
12.
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 20,06 Nomor 05);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2007
tentang Anggaran Pendapatan dan Belan)a Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun Anggaran 2008
(Lernbaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2007 Nomor 20);
I
..
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utrra Nomor 08 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yanls menjadi Kewenangan
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Dae�ah Kabupateri Luwu Utara
Tahun 2008 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utf"a Nomor 14 Tahun 2008
tentang Penyertaan Modal Daerah
pada
Pihak Ketiga (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun ¥008 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utarj Nomor 185);
17. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2007 Nomor 24);
PERA TURAN BUP AT! TENT ANG PENYERT AAN SAHAM PEMERINT AH
KABUPATEN LUWU UTARA PADA PT. BANK SUL.5EL TAHUN
ANGGARAN 2008.
Pasal 1
Penyertaan saham Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pada PT.Bank
Sulsel pada Tahun Anggaran 2008 senilai Rp.1.000.000.000,-
(Satu
Milyar
Rupiah,-).
Pasal 2
Menunjuk Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah selaku Bendahara
Umum Daerah bertindak untuk dan atas n3.f11a Pemerintah Kabupaten
Luwu Utara dalam melaksanakan Penyertaan
Saharn
pada PT. Bank Sulsel.
Pasal 3
ini
Peraturan Bupati
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 20 Tahun 2008
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2008/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2007
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan
Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2008 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007,
maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Bantaeng tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2007 sebagai rincian lebih
lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun anggaran 2007;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
Design: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 104 -
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor
3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3569);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3688);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
6. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Design: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 105 -
7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
9. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengeloaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
10. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
12. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Design: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 106 -
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416)
sebagaimana telah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Design: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 107 -
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4574);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
tentang Hibah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Design: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 108 -
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2007 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 2);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 5);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor
23);
30. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 2 Tahun
2007 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2007;
31. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 29 Tahun
2007 tentang Perubahan Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2007;
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
NOMOR 20 TAHUN 2008
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 20 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha Negara; Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2008/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur - Unsur Organisasi Dinas Tata Kota Dan Kebersihan Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanan tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Dinas Tata Kota dan Kebersihan Kabupaten Tapin, dipandang perlu untuk menetapkan uraian tugas unsur– unsur organisasinya ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun2008
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unsur - Unsur Organisasi Dinas Tata Kota Dan Kebersihan Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 20 Tahun 2008
pelaksanaan peraturan daerah kabpaten bone bolango nomor 48 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas kesehatan hewan kabupaten bone bolango
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2008/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 48 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 48 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 48 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat