PERBUP Kab. Majalengka No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Balangan Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencapaian sasaran produksi untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam rangka akselerasi peningkatan produktivitas dan mutu hasil usaha tani, Pemerintah Daerah perlu memberikan dukungan kepada petani berupa pemberian subsidi pupuk; bahwa untuk kelancaran dan pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi, perlu mengatur mengenai
kebutuhan dan Harga Eceran Tertingggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Balangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Balangan Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03
Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Balangan Tahun 2009 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi; Pengawasan Dan Pelaporan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2009.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2009
KODIFIKASI, KLASIFIKASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBD
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2009/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kodifikasi, Klasifikasi Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi di bidang perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan kodifikasi, klasifikasi perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kodifikasi, klasifikasi perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 2008 dicabut.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2009
tugas pokok dan fungsi badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan kabupaten gorontalo utara
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2009/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 tahun 2009 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2006; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2009; Perda Kab.Gorut No.3 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang tugas pokok dan fungsi badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang tugas, fungsi dan kewenangan badan, penjabaran tugas pokok dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2009.
Terdiri dari 28 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2009
BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2009/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Satuan Ketja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Satuan Ketja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang · Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan . Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, . Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan ·oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
l Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Peruba11an atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia NOIIJ.Or 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pcikok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 20P6 Nomor 5);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 1
Ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) adalah paling banyak seperempat dari total Anggaran Belanja atau sama dengan jumlah Rencana Penarikan Dana Triwulan I (Pertama) SKPD, setelah dikurangi Belanja Gaji dan Tunjangan dan Belanja Modal.
Pasal 2
Ketentuan batas jum!ah Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) jumlahnya tidak melebihi jumlah Uang Persediaan (UP) setelah dikurangi Sisa Uang Kas pada Bendahara Pengeluaran
masing-masing SKPD.
Pasal 3
Persetujuan pencairan dana SPP-UP clan SPP-GU clengan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Kepala SKPD clan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah berclasarkan ketersecliaan dana pada kas daerah.
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal cliundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini clengan penempatannya clalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 14 A ayat (6),
Pasal 24E dan Pasal 29A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007, serta diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi
lntensif dan Dana Operasional maka perlu ditetapkan
pengelompokan kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten
Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemampuan
Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; eraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2009.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2009
TATA USAHA SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT PERTAMA, TATA USAHA SEKOLAH MENENGAH, DAN TATA USAHA SEKOLAH KEJURUAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2009/No.1 Seri D Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Tata Usaha Sekolah Menengah, dan Tata Usaha Sekolah Kejuruan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dal am j angka mel aksanakan ket ent uan Pasal 110
ayat (1) Perat uran Daerah Kabupat en Purworej o Nomor 14
Tahun 2008 t ent ang Organi sasi dan Tat a Kerja Perangkat
Daerah Kabupat en Purworej o, perlu menet apkan Perat uran
Bupat i t ent ang Pembent ukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi , Susunan Organi sasi dan Tat a Kerja Tat a Usaha
Sekol ah Lanj ut an Tingkat Pert ama, Tat a Usaha Sekol ah
Menengah, dan Tat a Sekol ah Kej uruan Pada Dinas
Pendi di kan dan Kebudayaan Kabupat en Purworej o;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 untuk Dukungan dan Fasilitasi Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD Kab Cianjur No 02 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Organisasi di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat