TATA USAHA SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT PERTAMA, TATA USAHA SEKOLAH MENENGAH, DAN TATA USAHA SEKOLAH KEJURUAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2009/No.1 Seri D Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Tata Usaha Sekolah Menengah, dan Tata Usaha Sekolah Kejuruan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa dal am j angka mel aksanakan ket ent uan Pasal 110
ayat (1) Perat uran Daerah Kabupat en Purworej o Nomor 14
Tahun 2008 t ent ang Organi sasi dan Tat a Kerja Perangkat
Daerah Kabupat en Purworej o, perlu menet apkan Perat uran
Bupat i t ent ang Pembent ukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi , Susunan Organi sasi dan Tat a Kerja Tat a Usaha
Sekol ah Lanj ut an Tingkat Pert ama, Tat a Usaha Sekol ah
Menengah, dan Tat a Sekol ah Kej uruan Pada Dinas
Pendi di kan dan Kebudayaan Kabupat en Purworej o;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
- 7 hal
|