pajak sarang burung walet-tata cara pemungutan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 35, BD.2024/NO.35, JDIH Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (8) Peraturan Daerah No 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet.
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; Undang- Undang No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 73 Tahun 2021.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sarang Burung W alet adalah hasil Burung W alet yang sebagian besar berasal dari air liur yang berfungsi sebagai tempat untuk: bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anak Burung Walet. Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/ a tau Pengusahaan Sarang Burung Walet. Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet. Mengatur mengenai Ketentuan Umum; Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Cara Perhitungan; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengambalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
- Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
- 50 hlm, Lampiran 7 hlm
|