Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang tata cara pemeriksaan pajak daerah meliputi : ketentuan umum; ruang lingkup, kriteria, dan bentuk pemeriksaan pajak daerah; standar pemeriksaan pajak daerah; kewajiban dan kewenangan pemeriksa pajak daerah; hak dan kewajiban wajib pajak; peminjaman dokumen dalam pemeriksaan pajak daerah; penolakan pemeriksaan pajak daerah dan penyegelan; dan pembahasan hasil pemeriksaan dan pemeriksaan ulang pajak daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat