Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional; Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; Berdasarkan di atas, perlu segera menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009 yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.68 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perpres No.77 Tahun 2005; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya ikan atau udang seluas-luasnya 1 (satu) hektar. Pupuk bersubsidi tidak di peruntukan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, atau perusahaan perikanan budidaya. Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai anjuran pemupukan
berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan usulan kebutuhan yang dianjurkan oleh Pemerintah Daerah serta Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk tahun 2009. Alokasi pupuk bersubsidi untuk wilayah Kabupaten dirinci lebih lanjut menurut Kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran yang disahkan dengan Peraturan ini. Alokasi pupuk bersubsidi agar memperhatikan usulan yang diajukan oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan atau udang berdasarkan RDKK yang disetujui oleh petugas teknis, penyalur atau Kepala Cabang Dinas (KCD) Pertanian setempat. Dinas yang membidangi Tanaman Pangan dan Hortikultura setempat wajib melaksanakan pembinaan kepada kelompok tani untuk menyusun RDKK sesuai luas areal usaha tani dan atau kemampuan penyerahan pupuk ditingkat petani di wilayahnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2009.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2009
KAWASAN KONSERVASI LAUT DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT NOMOR 05 TAHUN 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Raja Ampat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan kewenangan otonomi yang diberikan kepada daerah, pemerintah daerah berwenang menentukan kebijakan yang'ielevan dengan kondisi obyektif dan karakteristik wilayahnya terhadap potensi sumberdaya alam yang tersedia untuk dimanfaatkan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat lahir bathin;
b. bahwa wilayah pesisir dan laut Kabupaten Raja Ampat memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, maka harus dilindungi dan dikelola serta dimanfaatkan secara bertanggungjawabberdasarkan prinsip pelestarian fungsi lingkungan;
c. bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, maka dalam rangka pengelolaan sumberdaya ikan perlu dilakukan upaya konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan dan konservasi genetika ikan di wilayah pesisir dan laut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Kawasan Konservasi Laut Kabupaten Raja Ampat.
UU Nomor 11 Tahun 1967; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 1 Tahun 1973; UU Nomor 5 Tahun 1983; UU Nomor 9 Tahun 1985; UU Nomor 17 Tahun 1985; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 9 Tahun 1990; UU Nomor 21 Tahun 1992; UU Nomor 24 Tahun 1992; UU Nomor 6 Tahun 1996; UU Nomor 5 Tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 35 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2002; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; PP Nomor 68 Tahun 1998; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 36 Tahun 2002; PP Nomor 37 Tahun 2002; PP Nomor 38 Tahun 2002; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2008; dan Perda Kab. Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas Tujuan dan Sasaran; Cakupan, Nama, Luas dan Batas Jejaring Kawasan Konservasi Laut Daerah; Perluasan Jejaring Kawasan Konservasi Laut Daerah; Pengelolaan Kawasan; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Larangan; Sanksi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2009.
-
-
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2009
MEKANISME - PELAKSANAAN - KEGIATAN - PEMBANGUNAN - DI KABUPATEN BATANG HARI
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2009/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kualitas kegiatan pembangunan sebagai wujud pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari, maka perlu mengatur mekanisme pelaksanaannya.
UU No. 12 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Pepres No. 8 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur tentang MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BATANG HARI, yang meliputi: PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN; MEKANISME PELAKSANAAN KEGIAT AN PEMBANGUNAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2009.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2009, pertu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2009.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2009
TAMBAHAN -PENGHASILAN - BAGI - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - DI - LiNGKUNGAN - PEMERiNTAH - KABUPATEN - BANDUNG - BARAT - TAHUN - ANGGARAN - 2009
2009
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2009 No. 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, tambahan penghasilan termaksud, setelah mendapatkan persetujuan DPRD dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009; Perbup Bandung Barat No. 3 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2009, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Peningkatan Kinerja; Pemberian Tunjangan Daerah; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2009.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2009/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, dalam rangka melaksanakan sebagian tugas pada Dinas dan lembaga teknis daerah yang berbentuk badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Sadan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Supati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Sadan Kabupaten Rembang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas dan Susunan Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Eselon UPTD dan UPTB
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2009.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat