PEMSENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2009/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, dalam rangka melaksanakan sebagian tugas pada Dinas dan lembaga teknis daerah yang berbentuk badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Sadan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Supati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Sadan Kabupaten Rembang;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas dan Susunan Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Eselon UPTD dan UPTB
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2009.
- 8 halaman
|