tugas pokok dan fungsi badan pemberdayaan masyarakat, perempuan dan keluarga berencana
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2009/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab.Gorut No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang tugas pokok dan fungsi badan pemberdayaan masyarakat perempuan dan keluarga berencana termasuk didalamnya mengatur tentang penjabaran tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian dan eselonering, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2009.
Terdiri dari 29 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 15 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan Peraturan
Supati Tapin tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 -Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undanq-Undanq Nomor 15 Tahun 2004; Undanq-Undanq Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2009.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2009
UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGEMBANGAN AGENSIA HAYATI PADA DINAS PERTANIAN DAN KEHUTANAN - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2009/No.14 Seri D Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasidan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Agensia Hayati pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110
ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Pengembangan Agensia Hayati pada Dinas Pertaniar
dan Kehutanan Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 15 Tahun 2009
SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
Menimbang;
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80/KEP/M.PAN/9/2003 tentang Penyetaraan Jenjang Jabatan Bagi Pegawai Negeri sipilyang Dipekerjakan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korp Pegawai Republik Indonesia, maka dipandang perlu menetapkan struktur Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korp Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. Bahwa berasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Kopri Kabupaten Bengkulu Selatan;
1. UU Darurat No. 4 Tahun 1956
2. UU No. 8 Tahun 1974
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. PP No. 9 Tahun 2003
5. PP No. 38 Tahun 2007
6. PP No. 41 Tahun 2007
7. Keputusan Presiden RI No. 82 Tahun 1971
8. Keputusan Presiden RI No. 93 Tahun 2001
9. Keputusan Presiden No. 26 Tahun 2001
10. Keputusan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara No.80 Tahun 2003
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 19 Tahun 2008
Pasal 5
(1) Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretaris Dewan Pengurus KOPRI dalammelaksanakan tugasnya oleh tiga Kepala Sub Bagian sebagai berikut :
a. Kepala Sub Bagian Umum.
b. Kepala Sub Bagian Perencanaan.
c. Kepala Sub Bagian Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2009.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2009
FORUM PERSAUDARAAN BANGSA INDONESIA DAN DEWAN PEMBINA FORUM PERSAUDARAAN BANGSA INDONESIA - PEDOMAN PEMBENTUKAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2009/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya pembauran kebangsaan sebagai bagian penting dari kerukunan nasional dan upaya dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa guna memperkokoh integritas nasional, kedaulatan Negara di kab Kendal, perlu dibentuk forum persaudaraan bangsa indonesia dan dewa pembina forum persaudaraan bangsa indonesia di Kab Kendal; bahwa agar Forum Persaudaraan Bangsa Indoensia dan dewan pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indoensia dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun Pedoman Pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indoensia dan dewan pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indoensia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan sesuai surat edaran Mendagri No 220/1578.2.D.I tanggal 17 November 2008 perihal Legalitas Forum Persaudraan Bangsa Indonesia (FPBI) Prov Jateng, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indoensia dan dewan pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indoensia di Kab Kendal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1985; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 72 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Permendagri No 15 Tahun 2006; Permendagri No 16 Tahun 2006; Permendagri No 17 Tahun 2006; Permendagri No 34 Tahun2 006; Pergub Jateng No 8 Tahun 2009; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 21 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan FPBI, dewan pembina FPBI, pengawasan dan pelaporan, pendanaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2009.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 42 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 8 tahun 1974; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 10 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Tugas Pokok Fungsi Dan Rincian Tugas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2009.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2009
Penetapan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009
2009
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD.2009/No.15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Luwu
Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan
daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan
Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa
Se-Kabupaten Luwu Utara, dipandang perlu menetapkan Pagu
Sementara Alokasl Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2009.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
· Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan ternbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. 'Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tanibahan lembaran Negara Republik lndonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
fambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2006 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten tuwu Utara Nomor 149);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2007
tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 158);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 179);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2008
tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
l<abupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Oaerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 188);
16. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 57 Tahun 2008 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belania Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 24 {Serita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 57);
17. Peraturan Supati Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Jenis
Penerimaan Pendapatan daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa
scbagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan
Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Sagian
Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara (Serita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 4).
Pasal 1 : Pagu Sementara Alokasi Dana Sagian Pemerintah Desa
Pasal 2 : Peraturan Supati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2009.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2009
peraturan bupati - pedoman penyusunan pendapatan dan belanja sekolah
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2009/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah merupakan kebijakan tahunan, kegiatan, sasaran, pendapatan dan belanja dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sekolah sebagai bagian dari keseluruhan sistem perencanaan penyelenggaraan sekolah; bahwa untuk tertib penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan Dan Sasaran; Sumber Dan Alokasi APBS; Mekanisme Penyusunan APBS; Verifikasi Penyusunan RAPBS; Perubahan APBS; Kewajiban Dan Larangan Sekolah; Sanksi; Monitoring, Evaluasi, Pengawasan, Dan Pelaporan, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2009.
22 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat