SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK: |
- Menimbang;
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80/KEP/M.PAN/9/2003 tentang Penyetaraan Jenjang Jabatan Bagi Pegawai Negeri sipilyang Dipekerjakan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korp Pegawai Republik Indonesia, maka dipandang perlu menetapkan struktur Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korp Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. Bahwa berasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Kopri Kabupaten Bengkulu Selatan;
- 1. UU Darurat No. 4 Tahun 1956
2. UU No. 8 Tahun 1974
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. PP No. 9 Tahun 2003
5. PP No. 38 Tahun 2007
6. PP No. 41 Tahun 2007
7. Keputusan Presiden RI No. 82 Tahun 1971
8. Keputusan Presiden RI No. 93 Tahun 2001
9. Keputusan Presiden No. 26 Tahun 2001
10. Keputusan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara No.80 Tahun 2003
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 19 Tahun 2008
- Pasal 5
(1) Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretaris Dewan Pengurus KOPRI dalammelaksanakan tugasnya oleh tiga Kepala Sub Bagian sebagai berikut :
a. Kepala Sub Bagian Umum.
b. Kepala Sub Bagian Perencanaan.
c. Kepala Sub Bagian Keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2009.
- 6 Halaman
|