Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 15 Tahun 2009

SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI KABUPATEN BENGKULU SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 5 (1) Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dipimpin oleh seorang Sekretaris. (2) Sekretaris Dewan Pengurus KOPRI dalammelaksanakan tugasnya oleh tiga Kepala Sub Bagian sebagai berikut : a. Kepala Sub Bagian Umum. b. Kepala Sub Bagian Perencanaan. c. Kepala Sub Bagian Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 15 Tahun 2009 tentang SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI KABUPATEN BENGKULU SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
20 November 2009
Tanggal Pengundangan
20 November 2009
Tanggal Berlaku
20 November 2009
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 15
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan