Pasal 5 (1) Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dipimpin oleh seorang Sekretaris. (2) Sekretaris Dewan Pengurus KOPRI dalammelaksanakan tugasnya oleh tiga Kepala Sub Bagian sebagai berikut : a. Kepala Sub Bagian Umum. b. Kepala Sub Bagian Perencanaan. c. Kepala Sub Bagian Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat