Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 900/32/2006 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakllan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2010 No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor DPRD.02/PIMP/1/2010, tertanggal 26 Januari
2010 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Temanggung, maka Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 900/32/2006 tentang Pemberian
Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Temanggung,
dipandang sudah tidak memadai sehingga perlu
ditetapkan kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4
Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Memberikan Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana tersebut
dalam lampiran Peraturan Bupati ini. Pajak atas pemberian tunjangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1
Peraturan Bupati ini dibebankan kepada masing-masing penerima tunjangan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 900/32/2006 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakllan Rakyat Daerah Kabupaten
Temanggung dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
5 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Administrasi Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa, maka untuk kelancaran dan suksesnya penyelenggaraan tugas Administrasi Pemerintahan di Desa perlu
menetapkan Pedoman Administrasi Oesa di Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wakatobi.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 9);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS DAN BENTUK ADMINISTRASI DESA
BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
32 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2010
PROGRAM PENGEMBANGAN KECAMATAN - PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2010/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Pengembangan Kecamatan
(PPK) Pelestarian Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa guna kelancaran dalam pelaksanaan Program
Pengembangan Kecamatan (PPK) Pelestarian Kabupaten
Sukoharjo perlu diatur dalam Pedoman Umum Pelaksanaan
Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Pelestarian
Kabupaten Sukoharjo ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Program Pengembangan
Kecamatan (PPK) Pelestarian Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Pengembangan Kecamatan
(PPK) Pelestarian Kabupaten Sukoharjo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2010.
2 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BELANJA BANTUAN HIBAH KEPADA KOMITE SEKOLAH UNTUK REHABILITASI / PEMBANGUNAN RKB SD/MI SMP/MTs SMA/SMK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk Baku Singkatan/Akronim Nomenklatur Serta Bentuk Stempel Jabatan Dan Stempel Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 25 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun
2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Banyumas, dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Banyumas yang mengatur Organisasi Perangkat
Daerah hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka pembakuan
singkatan/akronim nomenklatur serta bentuk stempel jabatan dan
stempel Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 94 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dan perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang
Bentuk Baku Singkatan/Akronim Nomenklatur serta Bentuk Stempel
Jabatan dan Stempel Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
72/Kep/M.PAN/07/2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang bentuk baku singkatan/akronim nomenklatur serta bentuk stempel jabatan dan stempel perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2010.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Malunda Pada Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten
Majene serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
1. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4401);
Dalam Peraturan ini, UPTD-KPH Malunda dan Dinas Pertanian, Perkebunan dan
Kehutanan Kabupaten Majene, dibagi dalam 4 ( Empat ) bagian dengan fungsi utama
merupakan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung ( KPHL ) sebagai berikut:
a. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan ( BKPH ) Banggae, meliputi Kecamatan Banggae
Timur, Kecamatan Pamboang dan Kecamatan Sendana;
b. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan ( BKPH ) Tubo Sendana, meliputi Kecamatan
Tammerodo Sendana dan Kecamatan Tubo Sendana;
c. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan ( BKPH ) Ulumanda, meliputi Kecamatan
Ulumanda;
d. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan ( BKPH ) Malunda, meliputi Kecamatan Malunda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2010.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat