Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2025
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD 2024 (16)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai rencana kerja tahunan daerah yang merupakan penjabaran RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU No 17 Tahun 2003, UU No 25 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 20 tahun 2004, PP No 8 Tahun 2008, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri No 81 Tahun 2022, PERDA Kab Pohuwato No 1 Tahun 2011, PERDA Kab Pohuwato No 4 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2025 termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup RKPD, sistematika RKPD, maksud dan tujuan, tahapan penyusunan RKPD, kaidah pelaksanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2024
INDIKATOR - KINERJA - UTAMA - PEMERINTAH - KABUPATEN - ASAHAN - TAHUN - 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2024 NOMOR 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap instansi pemerintah, perlu menetapkan indikator kinerja utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Kabupaten dan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah serta Unit Kerja Mandiri dibawahnya;
Dasar Hukum Pada peraturan ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, INDIKATOR KINERJA UTAMA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2024.
5 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2024
PENYELENGGARAAN - SISTEM - PEMERINTAHAN - BERBASIS - ELETRONIK
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD Kab Tasikmalaya Tahun 2024 No 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel dan meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 69 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati No. 116 Tahun 2022 dan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2023; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 61 Tahun 2010 PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perpres No. 132 Tahun 2022; Permen PAN RB No. 6 Tahun 2011; Permen PAN RB No. 10 Tahun 2011; Permen Kominfo No. 5 Tahun 2015; Permen Kominfo No. 10 Tahun 2015; Permen Kominfo No. 4 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 19 Tahun 2018; Permen Kominfo No. 8 Tahun 2019; Permen PAN RB No. 5 Tahun 2020; Permen BSSN No. 3 Tahun 2020; Permen Pernecanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 16 Tahun 2020; Permen PAN RB No. 59 Tahun 2020; Per BSSN No. 4 Tahun 2021; Per BRIN No. 1 Tahun 2024; Per BRIN No. 2 Tahun 2024; Permen PAN RB No. 962 Tahun 2021; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik yang meliputi Ketentuan Umum, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggara SPBE, Pemantauan dan Evaluasi, Pembiyaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
46 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 16 Tahun 2024
PERBUP Kab. Lampung Barat No. 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MERATA
PERBUP Kab. Lampung Barat No. 17 Tahun 2018 tentang BIAYA PENYELENGARAAN PENDIDIKAN MERATA Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 16 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Merata (Berita Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2018 Nomor 16)
PERBUP Kab. Lampung Barat No. 17 Tahun 2018 tentang BIAYA PENYELENGARAAN PENDIDIKAN MERATA Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Merata (Berita Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2019 Nomor 5)
Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Merata (Berita Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021 Nomor 56)
Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Merata (Berita Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2022 Nomor 20)
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024 Nomor 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Merata
ABSTRAK:
Dalam rangka pendidikan merupakan aset utama dalam
pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), memiliki nilai balik (return of value) yang sangat penting sehingga perlu upaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan tersebut dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan efektifitas pendidikan; dalam rangka peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan, maka pemerintah daerah menyediakan biaya penyelenggaraan pendidikan merata untuk jasa bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan satuan pendidikan formal baik negeri maupun swasta untuk peningkatan kesejahteraan; pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Merata.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 6 Tahun 1991; UU NO 20 Tahun 2023; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 20 Tahun 2023; PP NO 48 Tahun 2008; PP NO 12 Tahun 2019; PP NO 57 Tahun 2021; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERMENDIKBUD NO 79 Tahun 2015; PERDA NO 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai biaya penyelenggaraan pendidikan merata
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
Lampiran File: 16 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Berau Nomor 16 Tahun 2024
kampung - campur sari - kecamatan - talisayan - batas - penetapan - penegasan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD 2024/16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Campur Sari Kecamatan Talisayan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar kampung, perlu dilakukan penetapan batas Kampung Campur Sari Kecamatan Talisayan. Memperhatikan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Capuak dan Campur Sari di Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau Nomor: 041/BKPWPDT/III/2019. Memperhatikan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Bumi Jaya dan Campur Sari di Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau Nomor: 44/BKPWPDT/III/2019. Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Campur Sari dan Dumaring di Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau Nomor: 042/BKPWPDT/III/2019. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, di mana Batas Desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Campur Sari Kecamatan Talisayan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 Nomor 15 Seri E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 89 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil penilaian lembaga independen yang ditunjuk sehubungan dengan perubahan terhadap tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati terkait Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehigga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2017.
PERBUP ini mengatur mengenai Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yakni mengatur mengenai Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 89 Tahun 2017
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2024
Perbup Kab. Kulon Progo No. 28 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 97 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perbup Kab. Kulon Progo No. 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 97 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 97 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 97 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang
: bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 97 Tahun 2023 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 11 Tahun 2024 telah diatur
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah bahwa Pergeseran anggaran antar
organisasi, antar unit organisasi, antar
Program, antar Kegiatan, dan antar jenis
belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
163 dilakukan melalui perubahan Perda
tentang APBD, ayat (2) Pergeseran anggaran
antar obyek belanja dan/atau antar rincian
obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 163 dilakukan melalui perubahanPerkada tentang Penjabaran APBD, ayat (3)
Pergeseran anggaran antar obyek belanja
dalam jenis belanja dan antar rincian obyek
belanja dalam obyek belanja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala
Daerah, ayat (4) Pergeseran anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diformulasikan dalam Perubahan DPA
SKPD, ayat (5) Perubahan Perkada tentang
penjabaran APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) selanjutnya dituangkan dalam
rancangan Perda tentang perubahan APBD
atau ditampung dalam laporan realisasi
anggaran, ayat (6) Perubahan Perkada tentang
penjabaran APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditampung dalam laporan
realisasi anggaran apabila: a. tidak melakukan
perubahan APBD atau b. pergeseran dilakukan
setelah ditetapkannya Perda
tentang
perubahan APBD dan ayat (7) Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pergeseran anggaran
diatur dalam Perkada sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa adanya penambahan pendapatan di
Pendapatan Treasure Deposit Facility di Dana
Transfer Umum Dana Bagi Hasil (DBH),
Pendapatan Transfer Antar Daerah pada
Pendapatan Bagi Hasil dari Pemerintah
Provinsi, penggeseran Belanja Tidak Terduga
dan pergeseran antar rekening;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Daerah
Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 1950 Republik Indonesia
untuk Penggabungan Daerah Daerah
Kabupaten Kulon Progo dan Adikarta menjadi
satu Kabupaten dengan nama Kulon Progo
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1951 Nomor 101);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
tentang Penetapan Mulai Berlakunya UndangUndang
1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari
Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten
di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah
Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi,
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun
2019 Nomor 1447); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 97);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten
Kulon Progo Tahun 2023 Nomor 9);
10. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 97 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten
Kulon Progo Tahun 2023 Nomor 97)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten
Kulon Progo Tahun 2024 Nomor 11);
Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 berjumlah
Rp1.805.708.185.937,00 bertambah sebesar Rp15.023.719.692,00 menjadi Rp1.820.731.905.629,00 .
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 97 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Jumlah Halaman: 7 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan arah kebijakan merdeka belajar melalui Implementasi Kurikulum Merdeka dan Program Sekolah Penggerak yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter melalui terselenggaranya pendidikan yang bermutu, berkeadilan, berkarakter dan berbudaya;bahwa arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selaras dengan visi Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai daerah agropolitan yang didasari nilainilai agama, dengan misi mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 7 Tahun 2022;Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 26 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
6 Tahun 2020;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN MELALUI DUKUNGAN PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;SASARAN;PELAKSANAAN DUKUNGAN;PENDAMPINGAN TUGAS;MONITORING DAN EVALUASI;CAPAIAN KEBERHASILAN DUKUNGAN;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2024.
9 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2024
kabupaten natuna periode tahun 2024 sampai dengan 2026 - rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD.2024/No.234
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kabupaten Natuna Periode Tahun 2024 Sampai Dengan 2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Badan Riset Dan Inovasi Nasional Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola
Riset Dan Inovasi Di Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Induk dan Peta
Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kabupaten Natuna Periode Tahun 2024 Sampai Dengan
2026
UUD 1945 Pasal 18; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2022; UU No.11 Tahun 2019; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Perpres No.78 Tahun 2021; Perka BRIN No.5 TAhun 2023; Perda Kab.Natuna No.20 Tahun 2021; Perbup Kab.Natuna No.1 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kab.Natuna No.61 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati Natuna ini diatur tentang Rencana Induk dan Peta
Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kabupaten Natuna Periode Tahun 2024 Sampai Dengan
2026, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
77 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat