Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 7, jdih.ekon.go.id: 35 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 5, BN.2016/No.1235, peraturan.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Perhitungan Capaian Kinerja dalam Rangka Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2016.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 2 Tahun 2016
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / CoronaKartu Prakerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenko Perekonomian No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja
Mencabut :
Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Peraturan Pelaksanaan - Peraturan Presiden - PERPRES - Pengembangan - Kompetensi - Kerja - Program - Kartu Prakerja
2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 11, BN.2020/No.858, jdih.ekon.go.id: 44 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
ABSTRAK:
Untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja sebagai bagian dari bantuan sosial untuk penanggulangan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk meningkatkan efektivitas sasaran penerima Kartu Prakerja dan tata kelola Program Kartu Prakerja, perlu diatur kembali ketentuan dalam Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Dasar hukum Permenko Perekonomian ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 36 Tahun 2020; Perpres Nomor 37 Tahun 2020; dan Permenko Perekonomian Nomor 9 Tahun 2020.
Permenko ini mengatur mengenai pengelolaan Kartu Prakerja yang meliputi antara lain penerima manfaat kartu, mekanisme penyaluran kartu, pelatihan yang dilakukan oleh penerima manfaat, lembaga pelatihan, platform digital, pelaksanaan program Kartu Prakerja dalam masa pandemi Covid-19, dan lain-lain. Atas pelaksanaan Program Kartu Prakerja dilakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Platform Digital dan Lembaga Pelatihan wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator ini, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 4, jdih.ekon.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 4, jdih.ekon.go.id: 7 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 1, jdih.ekon.go.id: 13 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 2 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenko Perekonomian No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mencabut :
Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 2, BN.2022/No.78, jdih.ekon.go.id: 15 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 5, BN.2017/No.1228, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 6 Tahun 2020
Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
PERLAKUAN KHUSUS - PENERIMA KREDIT USAHA RAKYAT - COVID-19
2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 6, BN.2020/NO.373, ekon.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, telah ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Pemerintah telah menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk memberikan stimulus kebijakan bagi penerima Kredit Usaha Rakyat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diatur perlakuan khusus bagi penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19), sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; Perpres RI No. 68 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 203): Perpres RI No. 37 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 64).
ketentuan yang diatur mengenai:
a. Kriteria Penerima KUR dan Calon Penerima KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
b. Ketentuan Khusus KUR bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
c. Penjaminan atas KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
d. Pelaporan Pelaksanaan Perlakuan Khusus Bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19)
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
-
-
29 HLM, Lampiran halaman 13 - 29.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat