Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola Sekolah Olahraga Negeri Sriwijaya Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengembangan mutu pendidikan dan prestasi olahraga di Prov. Sumsel telah didirikan Sekolah Olahraga Negeri Sriwijaya. Untuk efektif, efisien, dan optimalisasi pembinaan akademik maupun prestasi olahraga di Sekolah Negeri Sriwijaya, dipandang perlu untuk dilakukan tata kelola penyelenggaraan secara terintegrasi dan terkoordinaso termasuk mekanisme dan lembaga penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan latihan olahraga. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 1998; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Kempendiknas No. 060/U/2002; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata kelola Sekolah Olahraga Negeri Sriwijaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, visi, misi dan tujuan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, tata kelola, pembiayaan/sumber dana, pengawasan mutu dan akreditasi, kerjasama antar sekolah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 – 2032
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan visi pengelolaan sumber daya air di Provinsi Jawa Tengah, dilakukan lima misi terkait dengan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan sumber daya air, dan pembangunan jaringan sistem informasi sumber daya air yang terpadu antar sektor dan antar wilayah; bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan pengelolaan sumber daya air di Jawa Tengah yang terkait dengan peningkatan alih fungsi lahan, kerusakan lingkungan hidup, konflik dalam penggunaan air antar pengguna dan antar daerah, pengambilan air tanah yang berlebihan, penurunan kualitas air, berkurangnya jumlah dan debit mata air, meningkatnya kebutuhan air, kurangnya efisiensi penggunaan air, dan lemahnya penegakan hukum bidang sumber daya air, diperlukan pengelolaan sumber daya air yang adil, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 – 2032;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan pengelolaan SDA Provinsi, fungsi kebijakan pengelolaan SDA provinsi, kebijakan umum, kebijakan peningkatan konservasi SDA secara terus menerus, kebijakan pendayagunaan SDA untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat, kebijakan pengendalian daya rusak air dan pengurangan dampak, kebijakan peningnkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan SDA, kebijakan pengembangan jaringan sistem informasi sumber daya air dalam pengelolaan SDA terpadu, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2012.
21 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 48 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD.2017/NO.48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Gubernur Banten Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan keuangan Provinsi Banten, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No. 1 Tahun 2004 ;4.UU No.15 Tahun 2004 ;5.UU No.25 Tahun 2004 ;6.UU No.23 Tahun 2014 ;7.PP No.58 Tahun 2005 ;8.PP No.8 Tahun 2008 ;9.PMDN No. 13 Tahun 2006 ;10.PMDN No.54 Tahun 2010;11.PMDN No. 31 Tahun 2016;12.Perda Prov Banten No.4 Tahun 2012;13.PerGub Banten No. 80 Tahun 2016 ;14.PerGub Banten No.1 Tahun 2017 ;15.PerGub Banten No.20 Tahun 2017
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
32 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 109 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH SEKADAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang kehutanan telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Sekadau berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2017;
Bahwa dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan, perlu menambahkan fungsi pengelolaan ekosistem lahan basah dan perbenihan tanaman hutan ke dalam tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 25 Tahun 1956, UU No 41 Tahun 1999, UU No 33 Tahun 2004, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 44 Tahun 2004, PP No 6 Tahun 2007, PP No 18 Tahun 2016, Permenhut No P.6/Menhut-II/2009, Permendagri No 12 Tahun 2007, Perda No 8 Tahun 2016, Pergub No 63 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Sekadau Provinsi Kalimantan Barat, diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambah 8 (delapan) angka baru yakni angka 9, 10, 11, 12, 16, 17, 18, dan angka 19; Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru yakni ayat (5) dan ayat (6); Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambah 1 yakni huruf i; Ketentuan Pasal 14 diubah dan ditambah 2( dua) huruf; Ketentuan Pasal 23 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
Pergub ini terdiri dari 7 hlm peraturan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2016-2018
ABSTRAK:
bahwa Tujuan Pembangunan Development Goals Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable (SDGs) merupakan komitmen global dan nasional, yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah kemiskinan dan pangan; perbaikan kualitas pertumbuhan ekonomi dan pelayanan dasar; kesenjangan antar daerah, kelompok pendapatan, dan gender, akses terhadap keadilan; perbaikan kualitas lingkungan hidup; serta pembangunan yang inklusif dan
cara pelaksanaan, melalui proses perencanaan dan pelaksanaan yang partisipatif;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, Perpres No 2 Tahun 2015, Perpres No 59 Tahun 2017, Perda No 59 Tahun 2017, Permendagri No 86 Tahun 2017, Perda No 5 Tahun 2013, Perda No 3 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; RAD-TPB; pelaksanaan; pemantauan, evaluasi dan pelaporan; penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
Pergub ini terdiri dari 11 hlm peraturan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bebas dari interversi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, diselenggarakan penerpan sistem merit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD No.18 Ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.30 Tahun 2019, Permen PANBR No.38 Tahun 2017, Permendagri No.108 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.75 Tahun 2019, Pergub No.123 Tahun 2019, Pergub No.128 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Gubernur Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Basis Data Pegawai Negeri Sipil, Pengembangan Karier, Pola Karier, Promosi, Mutasi, Sistem Informasi Manajemen Karier Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
Peraturan ini memiliki 17 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PELATIHAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI PERTANIAN PADA DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelatihan dan Penerapan Teknologi Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0103 Tahun 2017;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PELATIHAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI PERTANIAN PADA DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; 3. Susunan Organisasi; 4. Tata Kerja; 5. Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 TALIWANG
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan
Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Taliwang
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 1 Taliwang dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah
ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang
merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh
setiap warga secara minimal. SPM SMKN 1 Taliwang sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur ini meliputi jenis pelayanan, indikator dan standar
pencapaian kinerja pelayanan SMKN 1 Taliwang. Jenis pelayanan pada SMKN 1 Taliwang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan standar proses;
b. pelayanan standar kompetensi lulusan; dan
c. pelayanan standar pengelolaan.
SPM SMKN 1 Taliwang wajib dilaksanakan oleh SMKN 1 Taliwang
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai
tolak ukur kinerja SMK.
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutya disebut PPKBLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan
fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktekpraktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan
keuangan daerah pada umumnya. SMKN 1 Taliwang dalam menerapkan PPK-BLUD wajib
melaksanakan pelayanan berdasarkan SPM sebagaimana diatur
dalam Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 48 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Kerjasama Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 840/KPTS/BPKAD/2013 pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumsel telah ditetapkan status pola pengelolaan keuanggan BLUD. Sesuai ketentuan Pasal 96 Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, dalam upaya meningkatkan kulaitas dan kuantitas pelayanan, BLUD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman kerja sama RSKMM dengan pihak lain dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, bentuk kerja sama, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2014.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
bahwa untuk memutus mata rantai penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Daerah Kabupaten/Kota sesuai indikator penetapan level kewaspadaan daerah dan hasil pelacakan kontak kasus positif, Dan bahwa untuk melaksanakan PSBM perlu adanya pedoman yang dijadikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menetapkan PSBM, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Kabupaten/Kota.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penetapan Psbm , Tahapan Pelaksanaan Psbm, Pelaksanaan Psbm Pada Wilayah Kategori Kritis, Protokol Ke Luar-Masuk Wilayah Psbm, Kelembagaan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Monitoring Dan Evaluasi, Pelaporan, Pembiayaan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2020.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat