Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pelaporan dan pengumuman harta kekayaan pejabat penyelenggara negara dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
- Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004;
- Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 52 Tahun 2016;
- Peraturan Komisi Pemberantasan Nomor 07 Tahun 2016;
- Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor Kep. 07/ KPK/ 02/ 2005;
- Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor SE-08/ 01/ 10/ 2016;
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/ 1590/SJ;
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/6597/SJ;
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012;
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SE/ 01/ M.PAN / 01/ 2008.
Peraturan ini mengatur tentang tujuan, penyampaian LHKPN, Unit pengelola LHKPN, Pengawasan, sanksi, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyampaian Harta Kekayaan Penyelenggara Negara BAGI Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
9 halaman terdiri dari 7 halaman batang tubuh (16 pasal)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 28 Tahun 2014
TUGAS DAN FUNGSI KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH PROVINSI GORONTALO
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2014/No.28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas dan Fungsi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 7 Tahun 1971; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP 34 Tahun 1979; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang tugas, fungsi, dan kewenangan kantor, penjabaran tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2014.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 29 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Organisasi dan Tata KerjaKantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Gorontalo Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2008 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 28 Tahun 2014
PERGUB Prov. DIY No. 42 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 28 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian
SISTEM PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK SAPI PERAH MILIK PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Penyebaran dan Pengembangan Ternak Sapi Perah Milik Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternakan sapi perah di Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi
Bengkulu memberikan bantuan pinjaman modal ternak secara bergulir yang bersumber dari dana anggaran
pendapatan dan belanja daerah Provinsi Bengkulu berbentuk sapi perah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Undang-Undang Nomor 33- Tahun 20-04,
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009,
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968,
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/ Permentan/OT.140/ 8/ 2006,
Peraturan Menteri P-erlanian Nomor 100/P-ermentan/OT.140/7 /2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2·015.
Sistem Penyebaran dan Pengembangan Ternak Sapi Perah Milik Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dilaksanakan
berdasarkan asas manfaat, keberlanjutan, keamanan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan,
kemandirian, kemitraan, keprofesionalan dan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Sistem pengembangan temak sapi perah dilaksanakan dengan cara bergulir dimana penerima temak diwajibkan mengembalikan sejumlah temak tertentu dengan jangka waktu tertentu kepada pemerintah Provinsi dalam bentuk kerjasama antara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu dengan Penggaduh; Untuk satu paket ternak betina yang dikembangbiakan
cara pengembaliannya adalah setiap ekor sapi perah betina dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun Penggaduh
harus menyerahkan keturunannya 1 (satu) ekor umur 18 (delapan belas) bulan dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; Dalam hal paket temak betina yang dipelihara oleh Penggaduh mati, majir, hilang atau dipotong paksa yang
bukan kesalahan atau kelalaian Penggaduh, maka Penggaduh yang bersangkutan bebas dari tanggungjawab
dalam pengembalian untuk mengganti temaknya, dan Penggaduh yang bersangkutan bahkan mendapatkan
prioritas penggantian temak dengan ketentuan tetap wajib menyetorkan keturunan sesuai ketentuan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2020
PROV. KALTIM-PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL-INSENTIF HARI RAYA-PEMBERIAN-PETUNJUK TEKNIS
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2020/NO.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta sebagai bentuk stimulus dan kestabilan sosial
ekonomi dampak Covid-19. Insentif Hari Raya bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil telah dialokasikan dalam APBD Prov. Kaltim. Berdsarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Pergub tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Pemprov Kaltim
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda kaltim No.9 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Pemprov Kaltim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Insentif Hari Raya bagi Pegawai Non PNS yang telah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada Perangkat Daerah yang bersangkutan diberikan insentif sebesar 1 (satu) bulan sesuai nilai kontrak tahun 2020. Pegawai Non PNS yang masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perangkat Daerah yang bersangkutan diberikan Insentif sebesar 50 %(lima puluh persen) dari nilai kontrak tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 28 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 88 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 telah ditetapkan; Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada SMA dan SMK untuk kegiatan peningkatan prasarana pendidikan dilakukan secara swakelola dan untuk kegiatan peningkatan sarana pendidikan dilakukan melalui pemilihan penyedia barang/jasa; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan perlu dilakukan Perubahan Penjabaran Anggaran
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2016, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2016
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp4.988.379.317.714,63; Jumlah Belanja Bunga setelah Perubahan Rp0,00; Jumlah Belanja Subsidi setelah Perubahan Rp0,00; Jumlah Belanja Hibah setelah Perubahan Rp603.695.834.000,00; Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah Perubahan Rp2.091.000.000,00; Jumlah Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kab/Kota Dan Pemdes setelah Perubahan Rp601.307.079.296,80; Jumlah Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kab/Kota Dan Pemdes setelah Perubahan Rp114.625.862.931,00; Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah Perubahan Rp24.919.724.742,20
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 88 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Jumlah Halaman: 9 HLM; Lampiran : 310 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Gubernur Nomor 1944/2004 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 178 Tahun 2002 tentang Pemberian Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipii di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 72014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Izin Belajar, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nemer 93 Tahun 2010, telah diatur mengenai Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan, dan Peraturan Gubernur dimaksud sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini, sehingga perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nemer 2 Tahun 1989; Undang-Undang Nemor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nemor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 std Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2009
Pergub ini mengatur mengenai pemberian izin belajar, kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, kenaikan pangkat peningkatan pendidikan bagi PNS, metode ujian dan sistem penilaian, tim penilai, dan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 1944/2004 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 178 Tahun 2002 tentang Pemberian Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipii di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
12 hal termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf c Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map
Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, perlu disusun Peraturan
Gubernur Jawa Tengah tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2023;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan dan rencana aksi, jangkaaktu, monitring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
87 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, perlu diatur Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, uraian tugas Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian, dan Seksi, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 21 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Sosial Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2015 Nomor 21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) akan diatur dengan Peraturan Gubernur Maluku tersendiri.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 28 Tahun 2017
POLA TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLA MASJID RAYA BAITURRAHMAN ACEH PADA DINAS SYARIAT ISLAM ACEH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2017/No.28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh pada DInas Syariat Islam Aceh
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 11 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, salah satu persyaratan administratif untuk penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) adalah membuat dan menyampaikan dokumen Pola Tata Kelola.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.25 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Permenkeu No.13 Tahun 2006; Permendagri No.61 Tahun 2007; Qanun Aceh No. 13 Tahun 2016; Pergub No.24a Tahun 2016; Pergub Aceh No.131 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Prinsip Pola Tata Kelola, Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh, Prosedur Kerja, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Tarif Layanan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat