Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2010/NO.14 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Dengan Pergub No. 62 Tahun 2009 telah ditetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010. Berdasarkan Permentan No. 32/Permentan/SR.130/4/2010 tentang Perubahan Permentan No. 50/Permentan/SR.130/11/2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2010 telah diadakan perubahan terhadap HET untuk semua jenis pupuk. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 20003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 50/Permentan/SR.130/11/2009 sebagaimana diubah dengan Permentan No. 32/Permentan/SR.130/4/2010; Perda No. 8 Tahun 2008; Pergub No. 62 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan HET Pupuk Bersubsidi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
Mengubah Pergub No. 62 Tahun 2009 tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pakta Integritas di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan dan memperkuat komitmen
bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi maka
dipandang perlu adanya peraturan mengenai Penyelenggaraan
Pakta lntegritas di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
b. bahwa pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi para
Pimpinan Satuan Kerja Prangkat Daerah serta seluruh Pegawai
Aparatur Sipil Negara dalam rangka menumbuhkan keterbukaan
dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang
berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Penyelenggaraan Pakta Integritas di
lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negera Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874), Sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia, tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. lnstruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi;
12. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta
Integritas Di Lingkup Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
Daerah;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun
2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Nomor 10);
15.
16.
3
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor
11);
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 3);
Bab I
Ketentuan Umum
Bab II
Tujuan
Bab III
Pelaksanaan
Bab IV
Pembiayaan
Bab V
Pengawasan Pakta Integritas
Bab VI
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Sebelum Tahun 2020 dan Insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Elektric Vehicle) untuk Transportasi Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor tranportasi, energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan, perlu memberikan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta untuk menjamin kepastian hukum, perlu pengaturan mengenai insentif dengan Pergub Kaltim.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.55 Tahun 2019; Permendagri No.8 Tahun 2020; Pergub Kaltim No.8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kaltim No. 24 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Objek Pajak, NJKB dan NJKB Ubah Bentuk Tahun 2020 yang Belum Tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, Pemberian Insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai {Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
Pergub Kaltim No.50 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bantuan Sosial Beasiswa Kepada Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu Dalam Wiayah Aceh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 16 Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya dalam bidang pendidikan, Pemerintah Aceh mengupayakan penyediaan, perluasan, dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi masyarakat Aceh; Bahwa untuk meningkatkan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar dua belas tahun yang bermutu, Pemerintah Aceh mengalokasikan bantuan sosial beasiswa anak yatim, piatu dan yatim piatu dalam wilayah Aceh.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011; Qanun Aceh Darussalam No. 2 Tahun 2003; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2007; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang: ketentuan umum; pendataan dan penganggaran; penyaluran; monitoring dan evaluasi; pelalporan dan pertanggungjawaban; ketentuan lain-lain dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 20 Tahun 2012
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2012/NO.20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemanfaatan Hasil Penelitian
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang merata serta kesejahteraan masyarakat diperlukan program/kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang tepat sasaran ;bahwa untuk mendukung penyusunan program/kegiatan pemerintahan dan pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam konsiderans huruf a, perlu dilakukan penelitian dan pengembangan ;bahwa agar penelitian dapat dilakukan secara sistematis dan tepat guna serta hasilnya dapat dimanfaatkan dan diterapkan dalam penetapan program/kegiatan pemerintahan dan pembangunan, diperlukan pedoman
yang berlaku bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17
Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2011;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 022 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Pemanfaatan Hasil Penelitian dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pelaksanaan Penelitian;Pemanfaatan Hasil Penelitian;Evaluasi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 20 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhan Perikanan Muara Kintap Pada Pelabuhan Muara Kintap Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
dengan adanya perkembangan usaha perikanan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga
berpengaruh terhadap penyesuaian sebagian besar retribusi pelayanan jasa kepelabuhanan Pelabuhan Perikanan Muara Kintap pada Pelabuhan Perikanan Muara Kintap Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN JASA KE PELABUHANAN PELABUHAN PERIKANAN MUARA KINTAP PADA PELABUHAN PERIKANAN MUARA KINTAP DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Bali Nomor 15
Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2000 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa sesuai Surat Keputusan Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Bali Nomor 188.34/718/DPRD
tanggal 22 April 2008 perihal Rekomendasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Bali Nomor 15 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3
Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2000
Keputusan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2004
Pasal 2 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
29 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 20 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Struktur Organisasi
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2019/20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan
Anak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan
Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 71 Tahun
2013; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun
2016.
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 20 Tahun 2019
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 52 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta Untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian Dan Pemeliharaan Halte Dan Fasilitas Pendukung Lainnya Dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta Untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian dan Pemeliharaan Halte dan Fasilitas Pendukung Lainnya Dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan integrasi transportasi umum, Pemerintah Daerah menugaskan Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk membangun, merevitalisasi, mengoperasikan dan memelihara halte dan fasilitas pendukung lainnya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian danPemeliharaan Halte dan Fasilitas Pendukung Lainnya dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 stdd Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penugasan PT Transportasi Jakarta untuk membangun, merevitalisasi, mengoperasikan dan memelihara Halte dan fasilitas pendukung lainnya untuk percepatan integrasi transportasi umum. Perseroan mengupayakan pendanaan untuk pelaksanaan penugasan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Lampiran II Keputusan Gubernur Nomor 1006 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta sepanjang mengenai Halte dan fasilitas pendukung lainnya yang dilakukan penghapusan berdasarkan Peraturan Gubernur ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2015
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI - SEKRETARIAT - BADAN KOORDINASI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN - PROVINSI JAMBI - perubahan
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2015/NO.20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT BADAN KOORDINASI PENYULUHAN PERTANIAN,PERIKANAN DAN KEHUTANAN PRIVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan evaluasi terhadap Tugas Pokok dan Fungsi terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Jambi.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
Menambah 1 (satu) angka pada Pasal 1, yakni angka 12.
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2).
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat