Rincian Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 56, BD.2008/NO.56
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, disebutkan bahwa Uraian tugas Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja diatur dengan
Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Rincian Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan
Perlindungan Masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Organisasi; RIncian Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Ketenteraman dan Ketertiban Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 12 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 55 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BD.2008/NO.25 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Badan Penanaman Modal Daerah Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2008.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 55 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, disebutkan bahwa Uraian tugas
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
diatur dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan
Lingkungan Hidup;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Organisasi; RIncian Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 14 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 54 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BD.2008/NO.24 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Rumah Sakit Ernaldi Bahar Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2008.
Mencabut Pergub No. 46 Tahun 2004 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 54 Tahun 2008
Rincian Tugas dan Fungsi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 54, BD.2008/NO.54
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, disebutkan bahwa Uraian tugas Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja diatur dengan
Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Perpustakaan dan
Arsip Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Organisasi; RIncian Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 87 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 14 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 53 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BD.2008/NO.23 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2008.
Mencabut Pergub No. 235 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 53 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DIY No. 38 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 53 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan dan Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Kepegawaian Daerah
Rincian Tugas dan Fungsi Badan dan Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Kepegawaian Daerah
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 53, BD.2008/NO.53
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan dan Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Kepegawaian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, disebutkan bahwa Uraian tugas Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja diatur dengan
Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, disebutkan bahwa Uraian tugas
masing-masing Unit Pelaksana Teknis Dinas/Unit Pelaksana
Teknis Lembaga Teknis Daerah diatur dengan Peraturan
Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Badan dan Unit
Pelaksana Teknis pada Badan Kepegawaian Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Organisasi; RIncian Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 14 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 52 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD.2008/NO.22 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2008.
Mencabut Pergub No. 238 Tahun 2003 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Selatan
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 52 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DIY No. 48 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 52 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Rincian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 52, BD.2008/NO.52
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, disebutkan bahwa Uraian tugas Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja diatur dengan
Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Rincian Tugas Dan Fungsi Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Organisasi; RIncian Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 17 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 51 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, telah dibentuk Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.9 Tahun 1961, UU No.12 Tahun 1992, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.9 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi, Kepegawaian, Tata Kerja dan Laporan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pergub ini memiliki 26 halaman dan 1 halaman lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat