Materi Pokok: mengatur mengenai tugas Bidang Perekonomian, Subbidang Pertanian dan Kelautan, Subbidang Dunia Usaha, Bidang Kesejahteraan Rakyat, Subbidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Subbidang Pengembangan Kesejahteraan Rakyat , Bidang Sarana dan Prasarana, Subbidang Perhubungan, Tata Ruang, Permukiman dan Energi Sumber Daya Mineral, dan Subbidang Statistik
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat