Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Paket Pelayanan Esensial bagi Keluarga Miskin di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa
untuk
meningkatkan
pemerataan
b.
dan
mutu
pelayanan
kesehatan
bagi
keluarga
miskin disediakan
dana
melalui
Program
kompensasi
Pengurangan
Subsidi
Bahan
Bakar
MinYak
Bidang
Kesehatan
(PKPS-BBM
BIDKES)
oleh
Pemerintah
Pusat
yang langsung
dialokasikan
ke Rumah
SakiU
bahwa
untuk
mencapai
hasil
Yang
berdayaguna
dan berhasilguna
dalam
penggunaan dana
tersebut
pada
butir
a,
dipandang
perlu menyusun
Paket Pelayanan
Esensial
(PPE)
Yang
ditetapkan
Sulawesi
dengan
Keputusan
Gubernur
Tenggara;
bahwa
berdasarkan
pertirnbangan
huruf
a
dan
b
tersebut
maka
menetapkan
KePutusan
Sulawesi
Tenggara
pada
Perlu
Gubernur
tentang
Penetapan
Paket
Pelayanan
Esensial
Bagi
Keluarga
Miskin
di
Rumatr
Sakit
Umum
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang-undang Nomor 13
Tahun
1964 tentang
PenetaPan Perpu
Nomor:
2
Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Tenggara
dengan
mengubahUndang
Undang
Nomor
:
47
Peraturan
Pemerintah
Tahun
1960
teutang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
Utara
- Tengah
dan,
Daerah
Sulawesi
Selatan
Tenggara
I Sulawesi
Tingkat
I
(
Lembaran
Negara
Tahun
L964
Nomor
:
94,
Tambahan
2687);
2. Undang-undang
Nom
or
23
Tahun
1
992
tentang
Kesehatan
(Lembaran
Negara
Tahun
1992
Nomor
:
100,
Tambahan Lembaran
Negara
Undang-Untlang
Nomor
22
Tahun
1999
tentans
DPemerintahan
Nom
or
3
49
5);
Undang
Undang
Nomor
22Tahun
1999
tentang
Pemerintahan
Daerah
(
Lembaran
Negara
Tahun
1
999 Nomor:
60, Thmbahan
Lembaran
Negara
Nomor:
383e);
Undang-undang
Nomor
25
Tahun
1999
tentang (Perimbangan
Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan Daerah
(Lembaran
Negara
Tahun
1999
Nomor
:
72,
Tambahan
Lembatan
Negara
Nomor:
3848);
Undang-undang
Nom
or :
25
Tahun
2000
tentang
Program
Pembagunan
Nasional
(
PROPENAS
)
Tahun
2000
- 2004
.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
: 25
Tahun
2000
tenting
kewenangan
Pemerintah
dan
Kewenangan
Provinsi
sebagai
Daerah
Otonom
(
Lembaran
Negara
Tahun
2000
Nomor
54, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3952
Keputusan
Menteri
Kesehatan
R.I.
Nomor
553
I
Menkes /
SK /
M 2003
tentang
Pedoman
Pelaksanaan
PKPS
-
BBM
BIDKES
; 8.
Peraturan
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
3
Tahun
1999
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Rumah
Sakit
Umum
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara,
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Paket Pelayanan Penetapan Esensial Bagi Keluarga Miskin Di Rumah Sakit Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a.
bahwa
untuk
kelancaran
pelaksanaan
Peraturan
Daerah
Propinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
4
Tahun
2002
tentang
Izin
Usaha
Perikanan
Perlu
penjabaran
dari
beberapa
ketentuan
didalamnya
sebagai
petunjuk
pelak-
sanaan.
b.
bahwa
berdasarkan
adanYa
pertimbangan
huruf
a tersebut
di atas
perlu
ditetapkan
dalam
Surat
Keputusan
Gubernur
Sulawesi
Tenggara.
Undang-undang
Nomor
13
Tahun
1964
2.
a
4.
tentang
Penetapan Perpu
Nomor 2
Tahun
1964
tentang Pembentukan
Daerah
Tingkat I Sulawesi
Tengah dan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Tenggara dengan
mengubah Undang-undang
Nomor 47
Pqp Tahun 1960
tentang Pembentukan
Daerah Tingkat
I Sulawesi
Utara-Tengah
dan
Daerah Tingkat
I
Sulawesi
Selatan-
Tenggara
(Lembaran
Negara
Tahun I 964
Nomor 94,
Thmbahan LembaranNegara
Nomor
2687);
Undang-undang
Nomor
9
Tahun 1985
tentang Perikanan
(Lembaran
Negara
Tahun 1985 Nomor
45,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor 3299);
Undang-undang
Nomor
18 Tahun
1997
tentang Pajak Daerah
dan
Retribusi
Daerah
(Lembaran
Negara Tahun
1997
Nomor 4 1, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor 3685),
sebagaimana
telah
di
ubah
dengan Undang-undang
Nomor 34
Tahun 2000
(Lembaran
Negara
Tahun
2000 Nomor 246.Tanbatran
Lembaran
Negara
Nomor
4048"):
Undang-undang
Nomor
22 Tahw
1999
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Tahun
1.999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3 839);
5.
Undang-undang
Nomor
25 Tahun 1999
tentang
Perimbangan Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat dan Daerah
(Lembaran
Negara Tahun
1999
Nomor
7 2,
Twnbahan Lembaran Negara
Nomor
3848);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor
I 5 Tahun
1990 tentang Usaha
Perikanan
(Lembaran
Negara Tahun 1990 Nomor
19, Tambahan Lembaran
Negara Nomor
3408) sebagaimana
telah diubah
kedua
kalinya dengan Peraturan Pemerintah
Nomor
14l Tahun 2000
(Lembaran
Negara
Tahun 2000 Nomor
256,
Tambahan Lembaran Nesara Nomor
4058).
7 . Peraturan
Pemerintah
Nomor
25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Provinsi sebagai
daerah otonom
(l-embaran
Negara
Tahun
2000 Nomor
54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001
tentang Retribusi Daerah
(Lembaran
Negara Tahun
2001 Nomor 1 19, Tambahan
Lembaran
Nesara
Nomor 4139);
9. Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor ATahun
2002
tentang
Izin Usaha Perikanan.
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 47 Tahun 2003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pengujian Mutu Hasil Perikanan
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
Pelaksanaan
Peraturan
Daerah
Propinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
3
Tahun
2002
tentang
Penguj
ian Mutu
Hasil
Perikanan,
perlu
adanya
petunjuk
Pelaksanaan.
b.
bahwa
untuk
kelancaran
pelaksanaan
Pengujian
Mutu Hasil
Perikanan
tersebut
diatas,
perlu dituangkan
dalam
Surat
Keputusan
Gubemur
Sulawesi
Tenggara
l.
Undang
-
undang
Nomor
I 3
Tahun
1964
tentang
penetapan
Perafuran
Pemerintah
pengganti undang-undang
Nomor
2 Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerah
Tlrgkat
I Sulawesi
Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Tenggara
dengan
mengubah
undang
-
undang
Nomor
47
Tahun
1960
tentang Pembennftan
Daerah
Tingkat
I SulawesiUtara
-Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I (Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Tahun
1964
Nomor
94,
tambahan
Lembaran
Negara
2687
Undang
-
undang
Nomor
9
Tahun
1985
Tentang
Perikanan
);
(
Lembaran
Negara
Tahun
1985
Nomor
46,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3299
Undang
- undang
Nomor
18
Tahun
1997
Tentang
Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah
(
);
Lembaran
Negara
Tahun
1997
Nomor
41, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3685
);
Undang.-
undang
Nomor
22 Tahun
1999
Tentang
Pemerintah
Daerah
(
Lembaran
Negara
Tahun
1999
Nomor
60,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3839
);
Undang
-
undang
Nomor
25
Tahun
1999
Tentang
Perimbangan
Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan
Daerah
Nesara
Tahun
1999
Nomor
3848);
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
15 Tahun
1990
Tentang
Usaha
Perikanan
(Lembaran
Negara
Tahun
1990 Nomor
I
9,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3408
);
Peraturan
Pemerintah
Nomor
25 Tahun
2000
Tentang
Kewenangan
Pemerintah
dan
Kewenangan
Propinsi
sebagai
Daerah Otonom
(
Lembaran
Negara
Tahun
2000
Nomor 54,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor 3952
Peraturan
Pemerintah
Nomor
66
Tahun
2001
Tentang
Retribusi
Daerah
(
Lembaran
Negara
Tahun
2001
Nomor
119,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
4139
);
Peraturan
Pemerintah
No.
102 Tahun
2000
Tentang
Standardisasi
Nasional;
Keputusan
Menteri
Kelautan
dan
Perikanan No.
0I/MEN/2002
Tentang
Sistem
Manajemen
Mutu
Terpadu
Hasil
Perikanan;
Keputusan
Menteri
Kelautan
dan
Perikanan
No.
KEP.06/MEN/2002
Tentang
Persyaratan
dan Tata
cara
Pemeriksaan
Hasil
Perikanan
masuk
kewilayah Republlk
Indonesia
;
12. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun
2002 Tentang
Retribusi Pengujian
Mutu Hasil;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pengujian Mutu Hasil Perikanan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat