Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peratuaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, maka Pemerintah Provinsi
membentuk lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah
Provinsi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi peraturan perundang-
undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a tersebut di atas dan sambil menunggu ditetapkannya Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara,
maka perlu ditetapkan dengan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Suiawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tngkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Rept&ik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Repubfik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan
Pengelolaan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4829);
11. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN,
TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI
DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi dengan Mobil Bus Umum di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa tarif penyelenggaraan Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dengan Mobil Bus Umum Di Provinsi Jawa Tengah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tarif, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2009.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2009 dicabut.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
RINICIAN TUGAS DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 84
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. baha dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 32;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan satuan kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat guna mencapai dayaguna dan hasil guna penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat. maka perlu ditetapkan rincian tugas dan tata kerja sekretariat daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan GUbernur mengatur mengenai Rincian Tugas Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
114 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V TATA KERJA;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2009.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembinaan karier dan pemberian dukungan teknis
operasional dan administrasi terhadap Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dibentuk Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik
Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a tersebut di atas dan sambil menunggu ditetapkannya Perda tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Sulawesi
Tenggara, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169:
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3952);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan
Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN,
TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Pembagian Dan Penggunaan Biaya Persiapan Lelang Uang Hasil Lelang Hasil Hutan Temuan, Sitaan Dan Rampasan
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembagian dan penggunaan biaya persiapan lelang uang hasil lelang hasil hutan temuan, sitaan dan rampasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Persiapan Lelang Uang Hasil Lelang Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan penertiban/pengamanan hutan serta menurunnya aktifitas kegiatan illegal logging yang ada dilapangan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas maka dipandang perlu mencabut Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Persiapan Lelang Uang Hasil Lelang Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan, dengan Peraturan Gubernur.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004;
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
1. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun
2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Dan Penggunaan Biaya Persiapan Lelang Uang
Hasil Lelang Hasil Hutan Temuan, Sitaan Dan Rampasan.
2. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun
2007 Tentang Pembagian Dan Penggunaan Biaya
Persiapan Lelang Uang Hasil Lelang Hasil Hutan Temuan,
Sitaan Dan Rampasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2009.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2007
Tentang Pembagian Dan Penggunaan Biaya Persiapan Lelang Uang Hasil Lelang Hasil Hutan Temuan, Sitaan Dan Rampasan
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2009
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujian dan
Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perdagangan Provinsi
Sumatera Selatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan.
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 61 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2009/NO.3 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Pergub No. 27 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsinya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Pergub No. 27 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2009.
Mencabut Kepgub No. 31 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Barang Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan dan Kepgub No. 32 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pelauanan Kemetrologian Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penumbuhkembangan, pergerakan prakarsa dan partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan di Desa dan Kelurahan perlu dibentuk kader pemberdayaan masyarakat; bahwa kader pemberdayaan masyarakat merupakan mitra Pemerintah Desa dan Kelurahan yang diperlukan keberadaan dan peranannya dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif di Desa dan Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 195; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan KPM, kedudukan, tugas, fungsi dan peran KPM, langkah-langkah kegiatan KPM, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, ukuran kinerja, pendanaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2009.
18 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasidan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan tugas sebagian tugas-tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang Dinas Pertanian dan Peternakan dan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu membentuk organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4250);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, berakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 474);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36);
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Holtikultura mempunyai fungsi :
a. pengamatan dan penyebarluasan informasi OPT;
b. penyidikan dan penetapan diagnosaOPT;
c. peramalan OPT secara spesifikasi;
d. pengembangan teknologi pengendalian OPT;
e. penetapan Rekomendasi Pengendalian OPT;
f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan koordinasi dalam penanggulangan wabah OPT;
g. penyediaan dukungan sarana dan prasarana pengendalian eksplosif dan eradikasi OPT;
h. pengembangan, pemasyarakatan dan pelembagaan PHT;
i. Pengamatan iklim dan bencana alam;
j. Pengawasan mutu dan residu serta pemantauan dampak penggunaan pestisida dan pupuk;
k. Pembinaan terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
l. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2009.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kebijaksanaan Pemerintah
menurunkan harga BBM, kondisi geografis, load factor (faktor
muatan), kondisi prasarana jalan, maka Penetapan Tarif Jarak
Angkutan Lintas Kabupaten / Kota Kelas Ekonomi di jalan
dengan Mobil Bus / Mobil Penumpang Umum Dalam Provinsi
Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2008
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2008 perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran pelayanan Jasa Angkutan
dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat
dan kelangsungan hidup usaha, perlu adanya penyesuaian
dan penataan kembali tarif jarak angkutan lintas Kabupaten /
Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum demi terjaminnya
hak dan kewajiban pemakai jasa angkutan perlu diambil
langkah-langkah penertiban dengan kewajiban memenuhi
iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan
penumpang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c tersebut
diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Tarif Jarak
Angkutan Lintas Kabupaten / Kota Kelas Ekonomi di jalan
dengan Mobil Bus / Mobil Penumpang Umum Dalam Provinsi
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Perpu Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 42 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3480);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3527);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 89 Tahun 2002
tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan
Biaya Produksi Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus
Umum Antar Kota Kelas Ekonomi;
9. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 35 Tahun 2003
tentang Penyelenggaraan Angkutan orang di jalan dengan
kendaraan umum;
10.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi
Sulawesi Tenggara;
11.Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun
2005 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Umum
Lintas Kabupaten / Kota Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara.
Peraturan Gubernur Tentang Penetapan Tarif
Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas
Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus / Mobil
Penumpang Umum Dalam Provinsi Sulawesi
Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat