RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA KANTOR PERWAKILAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 110
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 35; Dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan satuan kerja Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat guna mencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka perlu ditetapkan rincian tugas dan tata kerja kantor perwakilan daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang -Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009; 4. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemrintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 T ahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur mengenai rincian tugas dan tata kerja kantor perwakilan daerah provinsi papua barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
1
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 30 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (PUSDALOPS PB) Dan Ruang Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (RUPUSDALOPS PB)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanggulangan bencana di Provinsi
Bali telah dibentuk Pusat Pengendalian Operasi
Penanggulangan Bencana (PUSDALOPS PB);
b. bahwa sPusat
Pengendalian Operasi
Penangguesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
061/2523/SJ tanggal 13 Juli 2009 perihal Pembentukan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali;
c. bahwa untuk penyelenggaraan Pusat Pengendalian Operasi
Penanggulangan Bencana (PUSDALOPS PB) dan Ruang Pusat
Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana
(RUPUSDALOPS PB) di Provinsi Bali perlu disusun Pedoman
Penyelenggaraan
langan Bencana (PUSDALOPS PB) dan Ruang Pusat
Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana
(RUPUSDALOPS PB) di Provinsi Bali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat
Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (PUSDALOPS
PB) dan Ruang Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan
Bencana (RUPUSDALOPS PB) di Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2009.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 30 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah ;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB III TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN;
BAB IV TATA CARA PENETAPAN, PEMBAYARAN, PENYETORAN, PENAGIHAN RETRIBUSI;
BAB V TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN;
BAB VI P E N U T U P;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2009.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2009/NO.17 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api
ABSTRAK:
Dengan Pergub No. 30 Tahun 2006 telah dibentuk Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-Api. Saat ini badan tersebbut tidak berjalan optimal sebagaimana yang diharapkan. Dalam rangka efisiensi dan mempercepat realisasi pembangunan kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api dipandang perlu membubarkan/menghapuskan Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 14 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penghapusan Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2009.
Mencabut Pergub No. 30 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api dan Pergub No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Pergub No. 30 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian Atas Pemutusan Alat Bantu Penangkapan Ikan (Rumpon) Dan Alat Tangkap Ikan Akibat Operasi Kegiatan Usaha Hulu Migas Oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS)
ABSTRAK:
kegiatan seismik di lepas pantai tidak boleh terganggu oleh alat tangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan milik para nelayan setempat. pemutusan alat tangkap ikan dan alat bantu penangkapan dapat menimbulkan keresahan terhadap pemiliknya sehingga perlu diatur tarif nilai ganti kerugian atas pemutusan alat bantu penangkap ikan.
UU No 22 Tahun 2001; UU No 7 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 31 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004;
dalam peraturan ini diatur tentang nilai ganti kerugian akibat operasi kegiatan usaha hulu migas kontraktor kontrak kerjasama, nilai ganti kerugian akibat kegiata usaha hulu migas oleh kontraktor kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2009.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis palaksanaanya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
memenuhi ketentuan Pasal Peraturan Daerah Sulawesi Barat Nomor Tahun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, relu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagai rincian dari Pertanggungjawabab Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; uu No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 20 Tahun 2001; PP No 65 Tahun 2001.
dalam peraturan ini diatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2009.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 29 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2009/NO.6 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uji Kompetensi dan Registrasi Bidan
ABSTRAK:
Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan. Dalam penyelenggaraan praktik kebidanan adalah sebagai implementasi dari ilmu kebidanan oleh Bidan yang bersifat otonom kepada perempuan, kelaurga dan komunitasnya didasari atas etika dan kode etik Bidan. Untuk meningkatkan profesionalisme bidan dan peningkatan kualitas pelayanan kebidanan sebagai bagian integral dan pelayanan kesehatan dipandang perlu menetapkan Uji kompetensi dan registrasi bidan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkes No. 900/Menkes/SK.VII/2002; Perda No. 2 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uji kompetensi bidan, metode dan hasil uji kompetensi, registrasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2009.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 29 Tahun 2009
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA KANTOR PERPUSTAKAAN, KEARSIPAN DAN DOKUMENTASI PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 109
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 35; dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan satuan kerja Kantor Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi Provinsi Papua Barat untuk mencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka perlu ditetapkan rincian tugas dan tata kerja Kantor Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Rincian Tugas dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
1
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 93 Tahun 2008 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Bali Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian di Provinsi
Bali telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor
7 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 91 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur
Bali Nomor 7 Tahun 2005 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di
Provinsi Bali Tahun Anggaran 2005;
b. bahwa Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian sudah tidak sesuai dengan
kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi
Bali Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2006
Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Bali Nomor 93 Tahun 2008
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 28 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat