Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6.1 Tahun 2012

Bagi Hasil Penerimaan dari Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Bagi Hasil Penerimaan dari Retribusi Daerah, dan Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6.1 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Penerimaan dari Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Bagi Hasil Penerimaan dari Retribusi Daerah, dan Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
6.1
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
02 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2012/NO.6.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan