Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten/Kota
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Dalam rangka menyerasikan dan menyinergikan penataan ruang daerah, di pandang perlu melakukan optimalisasi koordinasi antara Pemerintah Daerah, serta instansi terkait di daerah dalam penataan ruang daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 08 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; PERDA PROMAL No. 24 Tahun 2014; PERDA PROMAL No. 4 Tahun 2015; PERDA PROMAL No. 46 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dialokasikan untuk membantu daerah kabupaten / kota mendanai kebutuhan sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas pemerintah Provinsi Maluku, yang ditetapkan sebesar Rp. 8.848.000.000 terdiri dari bidang pendidikan sebesar Rp. 3.568.000.000,-, bidang Kesehatan sebesar Rp. 900.000.000,- dan bidang Prasarana Umum Pemerintahan sebesar Rp. 4.380.000.000,-.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 3.3 Tahun 2015
AMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) BERDASARKAN KONDISI KERJA TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3.3, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 3.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Berdasarkan Kondisi Kerja Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara khususnya pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Maluku Utara kepada pegawai yang melaksanakan tugas perencanaan dan pengendalian dapat diberikan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Bahwa Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan kemampuan Keuangan Daerah. Bahwa Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Maluku Utara berdasarkan kondisi kerja Tahun Anggaran 2015.
UU No. 23 Tahun 2014; PP 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Maluku Utara berdasarkan kondisi kerja Tahun Anggaran 2015 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Ruang Lingkup, Tujuan, Besaran Tambahan Penghasilan c.Penganggaran dan Pelaksanaan d.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor `13 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. `13, BD Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-2019, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019;
UUD 1945 Psl 18 ayat (6); UU no 23 Tahun 2000; UU no 23 Tahun 2014; UU no 16 Tahun 2018; UU no 6 Tahun 2010; UU no 54 Tahun 2011; UU no 1 Tahun 2021.
perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 35 tahun 2014 tentang mekanisme pemberian dan pemanfaatan intensif atas pengumutan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Intensif Pengumutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 35 Tahun 2014.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Gorontalo ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2006; Perda No.03 Tahun 2006; Perda No.5 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2013; Perda Prov Gorontalo No.12 Tahun 2013; Perda Prov Gorontalo No.09 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pemanfaatan Intensif Atas Pengumutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2012
KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - TA 2012
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3 , BD.2012/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK
BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan No. 1025/SR.130 /B5/12/2011 tanggal 14 Desember 2011 pada poin (5) bahwa Permentan No. 87/Permentan/SR.130/12/2011 tanggal 9 Desember 2011 untuk di tindaklanjuti dengan penerbitan Pergub Jambi tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2011; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2005; Perpres No. 47 Tahun 2009; Keppres No. 84/P Tahun 2009; Perpres No. 24 Tahun 2010; Kepmenperindag No. 634/MPP/Kep/9/2002; Kepmentan No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; Kepmentan No. 239/Kpts/TP.210/4/2003; Kepmentan No. 456/Kpts/OT.160/7/2006; Permentan No. 08/Permentan /SR.140/2/2007; Permentan No. 40/Permentan /OT.140/4/2007; Permentan No. 28/Permentan /SR.130/5/2009; Permenkeu No. 120/PMK.02/2/2010; Permentan No. 61/Permentan /OT.140/ 10/2010; Permendag No. 17/M-DAG/PER/6/201; Kepgub Jambi No. 342 Tahun 2011.
Pergub ini mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012, meliputi: peruntukan pupuk bersubsidi; alokasi pupuk bersubsidi; penyaluran pupuk bersubsidi; pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
Alokasi pupuk bersubsidi dirinci lebih lanjut menurut Kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang disahkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Realokasi antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Realokasi antar Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati/Walikota.
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam peraturan ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jambi.
10 hlm.; Lampiran I s.d. VII 14 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 64.1 Tahun 2012
PERGUB Prov. DIY No. 67 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 64.1 Tahun 2012 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
PERGUB Prov. DIY No. 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 64.1 Tahun 2012 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
PERGUB Prov. Maluku No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 6.a Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019 Atas Kegiatan Mendesak yang Tidak Tersedia dan atau yang Tidak Cukup Tersedia Anggarannya dan Dianggarkan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019
Mengubah
PERGUB Prov. Maluku No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018 Atas Kegiatan Mendesak yang Tidak Tersedia dan/atau yang Tidak Cukup Tersedia Anggarannya dan Dianggarkan Dalama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018
PERUBAHAN ATAS PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN - BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2019 ATAS KEGIATAN MENDESAK YANG TIDAK TERSEDIA - ATAU YANG TIDAK CUKUP TERSEDIA ANGGARANNYA - DIANGGARKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN - BELANJA DAEARH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019 Atas Kegiatan Mendesak yang Tidak Tersedia dan/atau yang Tidak Cukup Tersedia Anggarannya dan Dianggarkan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearh Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (2), ayat (5) dan ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk kegiatan mendesak Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD.Tahapan dan jadwal penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ke DPRD adalah pada bulan September.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PEPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 4 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, alokasi, penetapan alokasi, penganggaran, pelaksanaan penganggaran, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6.1 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan dari Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Bagi Hasil Penerimaan dari Retribusi Daerah, dan Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 4.6 Tahun 2015
ALOKASI DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK POKOK PROVINSI, BAGIAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH PROVINSI MALUKU UTARA - PENETAPAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4.6, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 3.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pentepan Alokasi Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pokok Provinsi, Bagian Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, belum mengatur lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Rokok secara teknis serta Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok kepada Pemintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai : 1) ketentuan umum, 2) objek, subjek dan wajib pajak pokok, 3) dasar pengenaan, tarif, dan tata cara perhitungan, 4) tata cara pembayaran, penyetoran dan bagi hasil penerimaan pajak rokok, 5) pembinaan dan pengawasan, 6) penagihan kekurangan pembayaran pajak pokok, 7) insentif, 8) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 16 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat