Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Penghasilan Penyidik Pegewai Negeri Sipil Dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kondisi keamanan, ketentraman
dan ketertiban umum daerah, perlu dioptimalkan kinerja
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dalam pelaksanaan
tugasnya;
b. bahwa agar kinerja dan pelaksanaan tugas Satuan Polisi
Pamong Praja Provinsi Bali dapat lebih optimal, perlu diberikan
tambahan tunjangan penghasilan bagi Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Daerah dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi
Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tunjangan Penghasilan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi
Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Pasal 2 Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 9 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Prosedur Operasional Penanganan Medis Tahanan dan Narapidana Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan/atau Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara, Persyaratan dan Penilaian Permohonan Izin Pemasukan Dan Penggunaan Peralatan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan Pemenang Lelang Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/Menhut-ll/2009 tentang Pemasukan Dan Penggunaan Alat Untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Atau Izin Pemanfaatan Kayu perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Tata Cara, Persyaratan Dan Penilaian Permohonan Izin Pemasukan Dan Penggunaan Peralatan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Dan Pemenang Lelang Di Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah tentang Tata Cara, Persyaratan Dan Penilaian Permohonan Izin Pemasukan Dan Penggunaan Peralatan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Dan Pemenang Lelang Di Provinsi Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.53/MenhutII/2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008;
B A B I KETENTUAN UMUM;
BAB II JENIS PERALATAN DAN IZM PERALATAN;
BAB III TATA CARA, PERSYARATAN DAN PENILAIAN PERMOHONAN IZIN PERALATAN BAGI PEMEGANG IPK;
BAB IV TATA CARA, PERSYARATAN DAN PENILAIAN PERMOHONAN IZIN PERALATAN BAGI PEMENANG LELANG;
BAB V PENGENDALIAN;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2010.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 8 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Daerah diberikan kewenangan untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Daerah untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Maluku.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 02 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian Kekayaan Daerah antara lain pemakaian Baileo Siwalima, Pemakaian Museum Siwalima, Pemakaian Ruangan Badan Diklat Provinsi Maluku, Pemakaian Ruangan Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Maluku, dan Pemakaian Ruangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Maluku (Taman Budaya).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Gubernur ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Desa/Kelurahan Peduli Bahaya Narkoba
ABSTRAK:
a. bahwa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba saat ini sudah sampai pada kondisi yang memprihatinkan, karena telah menjangkau keseluruhan lapisan masyarakat termasuk desa/kelurahan sehingga dikhawatirkan mengancam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa salah satu usaha untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yakni dengan menggerakkan seluruh komponen masyarakat guna menciptakan kesadaran, kepedulian, kewaspadaan dan daya tangkal masyarakat terhadap bahaya narkoba melalui pengembangan desa/kelurahan peduli bahaya narkoba berbasis masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pengembangan Desa/Kelurahan Peduli Bahaya narkoba.
1. undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pernbentukan Daerah tingkat I sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I sulawesi tenggara dengan mengubah undang-Undang Nomor 47 prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi utara - tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3035);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang pengesahan konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 17, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3673);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas undang_Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4588);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang
Badan narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Tehnis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
14. Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara (2008-2013);
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Badan Narkotika Provinsi.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
BAB III
PENDEKATAN DAN PRINSIP
BAB IV
KRITERIA, TATA CARA DAN PELAKSANAAN
BAB V
PEMBIAYAAN
BAB VI
PELAKSANAAN
BAB VII
KOMPONEN, STRATEGI DAN KEGIATAN DALAM PENGEMBANGAN
DESA/KELURAHAN PEDULI BAHAYA NARKOBA
BAB Vll
PELAKSANAAN KOORDINASI DAN PERAN KOMPONEN MASYARAKAT
BAB VIII
MONITORING, EVALUASI DAN INDIKATOR KINERJA
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 66 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Pada Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Pasal 7 angka 5 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan Tupoksi Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah maka perlu dihapus.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Pada Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998;
Pasal I
Ketentuan Pasal 7 angka 5 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana
Teknis Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Mikro, Kedl dan Menengah
pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi
Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
66) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
menyelenggarakan fungsi :
1. merumuskan kebijakan teknis di bidang peningkatan dan
pengembangan sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro,
kecil dan menengah;
2. menyusun rencana program dan kegiatan serta kurikulum dan materi
pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah serta
aparatur pembina koperasi dan usaha mikro, kecil dan Menengah;
3. melakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan pendidikan dan
latihan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, aparatur
pembina koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah serta tenaga
pelatih;
4. melaksanakan kegiatan pelatihan koperasi dan usaha mikro, kecil dan
menengah serta pelatihan bagi aparatur pembina koperasi dan usaha
mikro, kecil dan menengah;
5. Dihapus
6. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2010.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 900/86/SJ tanggal 13 Januari 2010
perihal Penganggaran Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD
Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Bali Nomor 900/454/DPRD/2010 tanggal 3 Pebruari 2010 perihal
Penganggaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 57 Tahun 2009
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.07/2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Gubernur Bali Nomor 57 Tahun 2009
Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Bali Nomor 57 Tahun 2009
Pasal 2 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2010.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2010
TANDA PENGENAL PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 139
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 60 Tahun 2007 BAB III Bagian Kesepuluh Pasal 22, guna
meningkatkan penyelenggaraan pelayanan di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Papua Barat, baik pelayanan administrasi
maupun pelayanan teknis kepada masyarakat, maka setiap pegawai
perlu diberikan identitas berupa tanda pengenal pegawai;
b. bahwa pengaturan tanda pengenal pegawai sebagaimana dimaksud
pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Papua Barat;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1972; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Thun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Tanda Pengenal Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2010.
Semua peraturan yang mengatur khusu tanda pengenal pegawai di jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 07 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat
UU No 7 Tahun 1996; UU No 26 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 68 Tahun 2002; Perpres No 83 Tahun 2006
Dalam peraturan ini diatur tentang tugas dari Dewan Ketahan Pangan Provinsi, Struktur Organisasi dan tata kerja Dewan Ketahanan Pangan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2010.
Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat