Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kesejahteraan Khusus Bidang Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Keluarga Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pemberian Kesejahteraan Khusus Bidang Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Keluarga di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pemberian Kesejahteraan
Khusus Bidang Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan
Keluarganya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 903-4729 Tahun 2014 tanggal 17 Desember 2014
tentang Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2015, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pencabutan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pemberian
Kesejahteraan Khusus Bidang Kesehatan Bagi Pegawai
Negeri Sipil Dan Keluarganya Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4729 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 dicabut.
2 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2015
operasional unit pelaksana teknis tempat pemrosesan akhir talumelito, pembebanan biaya operasinal dan dampak lingkungan
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2015/NO.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Operasional Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Talumelito, Pembebanan Biaya Operasional Dan Dampak Lingkungan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kualitas pelayanan TPA Sampah Talumelito, diperlukan pengaturan spesifikasi sampah, pemrosesan, maka kepada pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pengguna jasa dikenakan pembebanan biaya Operasional dalam bentuk KJP (konpensasi jasa pelayanan) sedangkan akibat dampak lingkungan dikenakan KDN (konpensasi dampak negatif).
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.8 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.21/PRT/M/2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Operasional Unit Pelaksana Teknis tempat Pemrosesan Akhir Sampah Talumelito, Pembebanan Biaya Operasional dan Dampak Lingkungan termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, pemeriksaan, pencatatan dan pelaporan, daur ulang sampah, penimbunan sampah ke dalam area penimbunan, pengelolahan air lindi, kompensasi jasa pelayanan dan kompensasi dampak negatif, dampak lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur No.67 Tahun 2013 tentang Operasional Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Talumelito Pembebanan Biaya Operasional dan Dampak Lingkungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri dari 8 halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian PNS di Lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel
ABSTRAK:
Pakaian Dinas Harian Pegawai Negari Sipil di lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan telah ditetapkan dengan Pergub No. 7 Tahun 2015. Dengan terbitnya Permenhub No. PM 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Pergub No. 7 Tahun 2015. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenhub No. PM 19 Tahun 2015; Kepmenhub No. KM.69/UM.606/Phb-85; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2014; Pergub No. 7 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai atribut, lencana lambang dinas, tanda jabatan, bentuk, ukuran dan warna atribut, penggunaan pakaian dinas lapangan dan pakaian dinas upacara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Mengubah Pergub No. 7 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan.
4 hlm, lampiran : 16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Staf Khusus Gubernur Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk memperkuat pelaksanaan tugas-tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, perlu membentuk Staf Khusus Gubernur.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2012.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, hak-hak kepegawaian dan tata kerja staf khusus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 14 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 27 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Rumah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pengamanan dan pengendalian pemanfaatan rumah milik Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, permohonan rumah dinas yang masuk perlu adanya tambahan persyaratan dalam pengajuan permohonan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/M/2001, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Rumah Daerah yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I dan Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 27 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Rumah Daerah
4 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 14 Tahun 2015
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. DORIS SYLVANUS
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2015/14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus
ABSTRAK:
semakin meningkatnya tuntutan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu dan memerlukan
dukungan dana yang cukup besar, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus sebagai Badan Layanan Umum Daerah dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan dan ditetapkan dalam
bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya satuan per unit layanan atau hasil per investasi dana;
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.
ASAS DAN TUJUAN;
STANDAR PELAYANAN;
PENGHITUNGAN DAN TARIF PELAYANAN;
JENIS PELAYANAN YANG DIKENAKAN TARIF;
KELAS PERAWATAN;
PASIEN JAMINAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN PIHAK KETIGA;
WAKTU PELAYANAN DAN PEMULANGAN PASIEN SERTA PERHITUNGAN BIAYA;
PELAYANAN RAWAT DARURAT IGD DAN PELAYANAN AMBULANCE;
PELAYANAN RAWAT JALAN / POLIKLINIK DAN PELAYANAN MEDICAL CHEK UP (MCU);
PELAYANAN RAWAT INAP;
PELAYANAN TINDAKAN MEDIK OPERATIF DAN NON OPERATIF RAWAT INAP DAN INSTALASI BEDAH SENTRAL;
PELAYANAN PERSALINAN;
PELAYANAN REHABILITASI MEDIK;
PELAYANAN GIGI DAN MULUT;
PELAYANAN KEMOTERAPI;
PELAYANAN FORENSIK DAN MEDIKO LEGAL;
PELAYANAN ELEKTRO MEDIK, PATOLOGI KLINIK, BANK DARAH, PATOLOGI ANATOMI, RADIOLOGI;
PELAYANAN GIZI DAN FARMASI;
PELAYANAN PEMULASARAAN JENAZAH, TRANSPORTASI JENAZAH DAN KETENTUAN LAINNYA;
PELAYANAN NON KELAS;
PELAYANAN PENDIDIKAN DAN PENELITIAN, PENUNJANG, PELAYANAN MEDICAL RECORD (MR), KEGIATAN HUMAS DAN PELAYANAN PARKIR;
BESARAN TARIF;
TATA CARA PENAGIHAN;
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN TARIF;
PENERIMAAN;
TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI WARGA NEGARA ASING;
KERJASAMA DENGAN TENAGA AHLI DAN PIHAK KETIGA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
21 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Sanksi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 107ayat (2) dan ayat (3) Undang—Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, maka Gubernur mempunyai kewenangan untuk memberikan Pengurangan atau Pembebasan sanksi / denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan surat Kepolisian Negara Rl Daerah Papua Barat Direktorat Lalulintas Nomor B/391/Vll/2015/Dit Lantas tertanggal 10 Juli 2015 perihal Denda Pajak Kendaraan Bermotor dalam rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke-69 Tahun 2015 dan sehubungan dengan Hari Ulang Tahun Provinsi Papua Barat yang ke-16 Tahun 2015, Gubernur Papua Barat memberikan pengurangan atau pembebasan sanksi / denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai pembebasan sanksi/denda pajak kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2015 sampai dengan 31 Oktober 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2015
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 22010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kontinjensi Penanggulangan Bencana Banjir Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka antisipasi, mobilisasi dan koordinasi sumber daya dalam keadaan darurat bencana banjir di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2015 diperlukan perencanaan kontinjensi penanggulangan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kontinjensi Penanggulangan Bencana Banjir Tahun 2015.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemor 21 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2013.
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan penanggulangan bencana banjir di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana banjir.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
63 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektif dan efektifitas pelaksanaan \nggran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Teng;ara
Tahun Anggaran 2015, maka Pedoman Pelaksanaan .\nggaran
Pendapatan den Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun Anggaran 2015 yang telah ditetapkan dengan Feraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 1 Tahun 2015 perlu
dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan «dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pemabentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Dacrah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pcnbentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851];
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. U:dang-Undang Nomo 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Repub\ik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomcr 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun
Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pererintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
I
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
11. Peraturan. Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordi asi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, T Imbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tenang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembara n Negara
Republik Indonesia Nomor 3955);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tenteng Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Perauuran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nmor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tent.ang
Pendoman Pembinaan dan Pergawasan Penyele ggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tam oahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengeiolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tam1bahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
17. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; ·
18. Peraturan Presider. Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa
kal teraklir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun
2012;
19. Keputusan Pesiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Tekis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013 tcntang
Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014;
23. Peraturan Menteri I alam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;
24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tenang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Ta hun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang merjadi
kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tengara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 008
Nomor 2};
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariet Darah
Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan RakyaDarah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimna telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 10 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 10);
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tehun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggaa Nomor
1 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2012 Nomor 11);
28. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda
dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012 (embaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomcr 12);
29. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor l Tahun
2010 tentang Pengclolaan Barang Milik Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2010 Nomor l);
30. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
Nomor 8).
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2o15
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 14 Tahun 2015
PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 14, BD 2015/NO.14
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan Di Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; . Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PelaksanaanUsaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010
tentang Reklamasi dan Pasca Tambang; Keputusan Presiden Nomor 36 /P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Drs. Triyono Budi Sasongko, M.Si sebagai Pj. Gubernur Kalimantan Utara Masa Jabatan 2015-2016; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 43 Tahun 1996 tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan Jenis Lepas di Dataran; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri ESDM Nomor Tahun 2014 tentang PelaksanaanReklamasi dan Pasca Tambang pada kegiatan usaha Pertambangan Mineraldan Batubara
Mengatur prosedur dan tata cara pemberian izin usaha pertambangan untuk mineral bukan logam dan batuan di wilayah provinsi tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan secara legal, teratur, dan berkelanjutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat