NOMOR KENDARAAN DINAS PEJABAT - PEDOMAN PENGGUNAAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, BD.2015/No.68
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, kelancaran
pelaksanaan tugas, ketertiban, identifikasi dan
pengendalian penggunaan kendaraan dinas di Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu diatur
penomoran kendaraan dinas jabatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Guber nur
tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas
Pejabat Pemerintah Provinsi .Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; UU no 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Perda Prov Jateng No 1 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 2 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 2 Tahun 2011; Permendagri No 17 Tahun 2007; Perka Kepolisian No 5 Tahun 2012; Permendagri No 50 Tahun 1975; Pergub jateng no 70 Tahun 2008; Pergub jateng No 96 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penomoran kendaraan bermotor, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 68 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah agar penggunaannya dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna,
perlu menetapkan Tata Cara Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; 3. Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 68, BD 2015/68 seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2015
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 67 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 86 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
KEBIJAKAN - AKUNTANSI - PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 67, BD.2015/NO.67
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur, perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Perpres No. 87 Tahun 2014; Keppres No. 137/P Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 06 Tahun 2008; Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 08 Tahun 2008
dalam peraturan gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Kebijakan Akuntansi; Pelaporan Keuangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2014 ten tang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
414 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 67 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kolaka Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89
ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun
2003 tentang Upah Minimum, maka perlu menetapkan
besarnya upah minimum kabupaten dan upah minimum
sektoral Kabupaten Kolaka;
b. bahwa kondisi perekonomian Kabupaten Kolaka saat ini
telah memungkinkan untuk mewujudkan kenaikan Upah
yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan
kemampuan perusahaan secara sektoral, sehingga
penetapan Upah Minimum Kabupaten Kolaka dan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten Kolaka Tahun 2016
yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 75 Tahun 2015 perlu di tinjau
Kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud huruf a dan b,maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang penetapan Upah
Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral
Kabupaten Kolaka Tahun 2016
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang -
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 4 7 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan- Tenggara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5567), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 Tentang
Koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1988,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang
Pengupahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 237 Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747) ;
6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang
Dewan Pengupahan ;
7. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam rangka
Keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan
Pekerja;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan
Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak ;
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum;
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kolaka Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2015
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/ Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/ Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggunghhawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan khususnya kepada Kecamatan untuk melakukan pendampingan desa dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat guna implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada beberapa pasal yaitu mengenai perencanaan bantuan keuangan dan beserta penjelasannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
38 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 67 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Perindag
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang perindustrian dan perdagangan serta kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
22 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 66 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal
30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 36, Pasal 39, Pasal 42
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor I
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, ketentuan
Pasal 51, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 60, Pasal 63, Pasal 65
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan
ketentuan Pasal 45, Pasal 48, Pasal 54, Pasal 57 Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara tentang Retribusi Daerah
b. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6
Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu
menyusun petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Retribusi Daerah.
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Petunjuk.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Dacrah
Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Pera tu ran Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ten Lang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Noma 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5567), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tcnlang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun
2012);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6
Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2010 tentang Retribusi Perikanan Tangkap
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2010 Nomor 4);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI DAERAH
BAB III
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB IV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, PEMBERIAN
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB V
TATA CARA PENGAHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
BAB VI
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 66 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu disesuaikan dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Bahwa dalam rangka tertib administrasi serta efesiensi dan evektivitas pengelolaan keuangan daerah khususnya belanja perjalanan dinas, perlu diatur petunjuk pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.71 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dnegan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.11 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.52 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.77 Tahun 2015; Permenkeu No.65/PMK.02/2015; Perda No.06 Tahun 2008; Perda No.07 Tahun 2008; Perda No.08 Tahun 2008; Perda 09 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Perda No.8 Tahun 2012; Perda No.13 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2014; Pergub No.40 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Permerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, perjalanan dinas pindah, tata cara pelaksanaan perjalanan dinas, larangan perjalanan dinas, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
22 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 66 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Dinas Kelautan dan Perikanan Mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang kelautan dan perikanan, kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
17 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat