RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2017
2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 1, BD 2016 (1)
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 dan sesuai ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menyusun Rencanan Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun
2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005- 2025; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan evaluasi Rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017.
Tujuan dan Sasaran RKPD, Prioritas Pembangunan Daerah, Strategi dan Kebijakan Pembangunan, Program dan Kegiatan Prioritas, Pendanaan dan Alokasi Anggaran, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 10a Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Pembiayaan Perjalanan Dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah serta dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; PERDA No. 5 Tahun 2013; PERDA No. 28 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perjalanan Dinas Jabatan adalah perjalanan dinas melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2015.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, maka Peraturan Gubernur Nomor 11.a Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 4.4 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4.4, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 3.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjukan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, berdasarkan pertimbangan huruf a dan b dipandang perlu mengatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dalam Peraturan Gubernur.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.46 Tahun 1999, UU o.7 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.25Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No. 135 Tahun 2000, PP No.38 Tahun 2007, PP No.74 Tahun 2011, PP No.135 Tahun 2000, Peraturan mentri keuangan No.73/PM
K.03/2012.
Peraturan daerah ini diatur tentang Pajak daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Jenis pajak daerah; Pajak kendaraan bermotor; Bea balik nama kendaraan bermotor; Pajak bahan bakar kendaraan bermotor; Pajak air permukaan; Pajak rokok; Pengumutan pembayaran pajak; Kadaluarsa penagihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
14 Halaman, Lampiran 2 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 10.2 Tahun 2015
PNS DI LINGKUNGAN DINAS PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN ASET DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TA 2015 - TAMBAHAN TUNJANGAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10.2, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 10.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Bagi PNS di Lingkungan Dinas Pendapatan dan Pengelolah Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara khususnya pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara kepada pegawai dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud disesuaikan kemampuan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentag Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara khususnya Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah berdasarkan kondisi kerja Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1) ketentuan umum, 2) ruang lingkup, 3) tujuan, 4) besaran tambahan penghasilan, 5) penganggaran dan pelaksanaan, 6) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari 9 Pasal dan Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
5 halaman, Lampiran : 6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 4.2 Tahun 2015
pns di lingkungan pemprov malut pada biro keuangan setda-tambahan penghasilan
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4.2, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 3.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Pada Biro Keuangan Setda Provinsi Maluku Utara Berdasarkan Kondisi Kerja Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara khususnya pada Biro Keuangan Setda Provinsi Maluku Utara kepada pegawai dapat diberikan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangundangan. Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud, disesuaikan kemampuan Keuangan Daerah. Berdasarkan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara khususnya Biro Keuangan Setda Provinsi Maluku Utara berdasarkan kondisi kerja Tahun Anggaran 2015.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Prov. Maluku Utara No. 11 Tahun 2009; Perda Prov. Maluku Utara No. 4 Tahun 2014; Pergub Maluku Utara No. 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Biro Keuangan Setda berdasarkan kondisi kerja Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Tujuan, Besaran Tambahan Penghasilan, Penganggaran dan Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
6 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 38a Tahun 2015
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - beban apbd ta 2016
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38a, BD.2015/38a
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan DInas Dalam Negeri atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016
ABSTRAK:
Untuk keseragaman serta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu diatur ketentuan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri atas Beban APBD Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENKEU No. 65 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; PERDA No. 5 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Atas Beban APBD Tahun Anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perjalanan Dinas adalah perjalanan dalam daerah dan luar daerah dalam rangka melaksanakan program dan tugas pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Khusus menyangkut perjalanan dinas luar negeri, semua pengeluaran biayanya berpedoman pada ketentuan tentang perjalanan dinas luar negeri yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 14 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN JABATAN PADA DINAS
PERHUBUNGAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian yang berbasis kinerja dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdayaguna dan berhasil guna;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah perlu di tetapkan Analisis Jabatan berupa Uraian Jabatan.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 70 Tahun 2011; Permendagri No. 35 Tahun 2012; Perda No. 14 Tahun 2008.
Pergub ini mengatur mengenai Uraian Jabatan pada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, meliputi; Maksud dan Tujuan dan Hasil Analisis Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2015.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 9.1 Tahun 2015
STANDAR BIAYA UMUM PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2014 - PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN NOMOR 25 TAHUN 2014
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9.1, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 7.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Umum Provinsi Maluku Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk penyeragaman pemberlakukan satuan harga dalam Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, diperlukan penyesuaian lampiran Standar Biaya Umum yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 25 Tahun 2014 guna pencatatan sasaran yang terukur dalam program/kegiatan tahun anggaran 2015, perlu dibentuk Peraturan Gubernur tentang Perubahan Lampiran Standar Biaya Umum Provinsi Maluku Utara TA 2014.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) standar biaya umu, 3) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari III Bab 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Provinsi Maluku Utara Tahun 2014
7 halaman, Lampiran : 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 38b Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasl 93 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keungan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, menegaskan bahwa standar satuan harga menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), yang berlaku di suatu daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENKEU No. 53 Tahun 2014; PERDAMALUKU No. 5 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Satuan Harga Tahun Anggaran adalah satuan biaya berupa harga satuan yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 3.3 Tahun 2015
AMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) BERDASARKAN KONDISI KERJA TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3.3, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 3.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Berdasarkan Kondisi Kerja Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara khususnya pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Maluku Utara kepada pegawai yang melaksanakan tugas perencanaan dan pengendalian dapat diberikan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Bahwa Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan kemampuan Keuangan Daerah. Bahwa Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Maluku Utara berdasarkan kondisi kerja Tahun Anggaran 2015.
UU No. 23 Tahun 2014; PP 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Maluku Utara berdasarkan kondisi kerja Tahun Anggaran 2015 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Ruang Lingkup, Tujuan, Besaran Tambahan Penghasilan c.Penganggaran dan Pelaksanaan d.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat