Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 62 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur ( Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 TAhun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C , Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63);
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Jawa Timur;
peraturan ini mengenai nomenklatur , susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas kerja dan transmigrasi provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : Ketentuan umum ; nomenklatur ; upt balai latihan kerja ; upt balai latihan pengembangan produktivitas tenaga kerja di Surabaya ; upt keselamatan kerja ; upt pelayanan dan perlindungan tenaga kerja ; tata kerja ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Nomor 111 Tahun 2016 tentang Nomenklatur,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
jumlah 19 halaman + lampiran 5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 62 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71029
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Teknologi Sea Water Reverse Osmosis Di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta membangun Sistem Penyediaan Air Minum dengan teknologi Sea Water Reverse Osmosis di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; dan untuk percepatan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dengan teknologi Sea Water Reverse Osmosis, perlu menugaskan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 ;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993
Pergub ini mengatur tentang penugasan, pendanaan, dukungan Pemda, pelaporan dan pengawasan dan pengendalian dalam Pengelolaan SPAM yaitu kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 62 Tahun 2020
KELEMBAGAAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS CENTER NTB
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelembagaan Sustainable Development Goals Center NTB
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development
Goals (SDGs), Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi SDGs Center NTB
sebagai tempat bagi pemerintah, parlemen, filantropi, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, media, akademisi dan
pakar untuk berkoordinasi, merencanakan, memonitoring, mengevaluasi dan melaporkan serta berkontribusi secara
konstruktif dalam usaha-usaha pencapaian TPB/SDGs;
b. bahwa agar pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu diatur kebijakan kelembagaan SDGs Center NTB;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Kelembagaan Sustainable Development Goals Center NTB.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136); Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi NTB Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 3), Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi NTB Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 1); Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 11,); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009 Nomor 1); Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) Tahun 2019-2023.
KELEMBAGAAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS CENTER NTB, Yang terdiri 18 Pasal atas VII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Kelembagaan, bab IV Koordianasi dan Kerjasama, Bab V Pembiayaan, Bab VI Pembinaan Pengawasan dan Pelaporan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD.2021/NO.62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah dari
sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor,
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap
kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, perlu
diberikan penghapusan sanksi administratif pajak
kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan
bermotor;
b. bahwa kondisi masyarakat terdampak pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah
Istimewa Yogyakarta masih membutuhkan keringanan
terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan
bermotor sehingga program penghapusan sanksi
administratif perlu diperpanjang waktunya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (3)
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penghapusan sanksi administratif
pajak diatur dengan Peraturan Gubernur;
d. bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2020 belum menampung perkembangan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020;
Materi pokok: mengubah ketentuan terkait penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Jumlah halaman: 5 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG AKUNTABILITAS KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI E-KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK:
Aturan ini berdasarkan:
a. Pergub Sulut No. 72 Tahun 2017 telah diatur mengenai akuntabilitas kinerja pegawai negeri sipil melalui E-Kinerja di lingkungan Pemprov Sulut;
b. Sehubungan dengan terjadinya bencana nonalam serta penyesuaian terhadap regulasi saat ini, maka penerapan Pergub Sulut No. 72 Tahun 2017 tentang Akuntabilitas Kinerja PNS di Lingkungan Pemprov Sulut khususnya terkait penilaian disiplin dan kinerja tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub Sulut No. 72 Tahun 2017 tentang Akuntabilitas Kinerja PNS melalui E-Kinerja di Lingkungan Pemprov Sulut.
Dasar Hukum aturan ini: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2006; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 29 tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PerMenPAN-RB No. 63 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010; Peraturan Kepala BKN No. 20 Tahun 2011; Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013; Pergub Sulut No. 23 Tahun 2017; Pergub Sulut No. 72 Tahun 2017.
Akuntabilitas Kinerja PNS melalu E-Kinerja di Lingkungan Pemprov Sulut
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Perubahan Ketiga Atas Pergub SUlut No. 72 Tahun 2017
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 62 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD.2008/NO.32 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2008.
Mencabut Pergub No. 4 Tahun 2006 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan dan Pergub No. 4 Tahun 2006 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan
36 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 62 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA dinas kesehatan PROVINSI GORONTALO
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD.2016/No.62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah No.11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 11 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, unit pelaksana teknis, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 26 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD Th. 2017 Nomor 62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018
ABSTRAK:
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pelerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan;
untuk melindungi upah pkerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, serta untuk melaksanakan amanah ketentuan Ps. 8, Ps. 99 UU No.13 Tahun 2003, ketentuan Ps. 41, Ps. 42, Ps.43, Ps.44, Ps. 45 dan Ps. 49 ayat (1) dan ayat (3) PP No.78 Tahun 2015, ketentuan Ps. 3, Ps. 6, Ps. 8, Ps. 11, dan Ps. 12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7 tahun 2013;
Upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral Prov. Sulawesi Tenggara tahun 2017yang ditetapkan dengan Pergub. Sulawesi Tenggara No. 36 tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan keadaan sekarang sehingga perlu diganti;
Kondisi perekonomian dewasa ini berada pada situasi yang belum menggembirakan akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar yang mngalami fluktuasi;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU. No.13 th. 1964, UU. No.13 th.2003, UU No.4 th.2009, UU. No.23 th.2014, UU. No.2 th.207, PP No.6 th.1988, PP no,78 th, 2015, Kepres No.107 th.2004, Inpres No. 9 th 2013, Peraturan Mentreri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 13 th.2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.7 th. 2013
dalam peraturan ini diatur tentang pentapan upah minimum dan upah minimum sektoral provinsi Sulawesi Tenggara. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimium dan upah minimum sektoral provinsi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Pergub. Sulawesi Tenggara no.36 tahun 2006
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 62 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda Kaltim No.9 Tahun 2019 tentang APBD 2020, perlu menetapkan Pergub tentang Penjabaran APBD TA 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD TA 2020
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.33 Tahun 2019; Kepmendagri No. 903-3418 Tahun 2019; Perda Kaltim No.13 Tahun 2008; Perda Kaltim No.8 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat