Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia-Pemuda dan Olah Raga
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembubaran Unit Pengelola Gelanggang Olahraga
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan kebijakan penataan kelembagaan perangkat daerah dan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah, perlu membubarkan Unit Pengelola Gelanggang Olahraga sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2015 dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-U'ndang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 217 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai pembubaran Unit Pengelola Gelanggang Olahraga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Gelanggang Olahraga yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Gelanggang Olahraga.
Peraturan yang akan diatur Peraturan Gubernur tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Olahraga dan Pemuda,
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tim Gubernur Untuk Pengendalian Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk mengoptimalkan pencapaian target penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat, maka perlu memaksimalkan kerja Tim Pengendali dengan melibatkan Staf Khusus Gubernur, Tenaga Ahli Gubernur dan Tim Pakar Gubernur.
dasar hukum: UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.6 Tahun 1988; PP No.7 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.60 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaiman telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Pergub Sulawesi Barat No.12 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Sulawesi Barat No.16 Tahun 2015.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan dalam Pasal 7 Pergub Sulawesi Barat No.12 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Sulawesi Barat No.16 Tahun 2015 mengenai susunan keanggotaan Tim Pengendali.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2016.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengaturan Ruang Lingkup Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III dan IV pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 14 Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, serta dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan yang ada maka perlu ditetapkan Pengaturan Ruang Lingkup Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV;
b.bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ruang Lingkup Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan segera berakhir masa berlakunya, maka perlu ditetapkan kembali Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Pengaturan Ruang Lingkup Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan untuk 2 (dua) tahun berikutnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengaturan Ruang Lingkup Wilayah Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 242), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 6)
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 31)
Pengaturan ruang lingkup tugas Inspektur Pembantu
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Ruang Lingkup Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV Pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 8)
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2016
TARIF - PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) - BALAI LABORATORIUM KESEHATAN - PROVINSI JAMBI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)
BALAI LABORATORIUM KESEHATAN
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas;
Laboratorium Kesehatan Provinsi Jambi telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD;
Berdasarkan Penjelasan Pasal 346 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan yang dimaksud dalam ”badan layanan umum daerah” adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja Perangkat Daerah atau unit kerja pada satuan kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya;
Berdasarkan Pasal 58 ayat (3) Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD mengatur penetapan tarif layanan BLUD dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permenkes No. 37 Tahun 2012; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaiaman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan BLUD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jambi, meliputi: Nama Objek, Subjek dan Golongan Tarif; Ruang Lingkup Pelayanan; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; Konsultasi Pemeriksaan Laboratorium; Pemeriksaan dan Pemberian Surat Keterangan Bebas Narkoba; Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian; Tata Cara Pemungutan; Pengelolaan Penerimaan LABKES.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam Pergub ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Pemimpin BLUD
12 hlm.; Lampiran 10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 3 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Otonomi khusus bagi Provinsi Papua bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui pembangunan di segala bidang. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua, telah disediakan sumber-sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara lain Dana Otonomi Khusus. Dalam rangka efektivitas dan optimalisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus agar pelaksanaannya tepat sasaran, perlu pengalokasian Dana Otonomi Khusus yang lebih adil kepada Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Papua. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 201; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.07/2013; Peraturan Menteri Keuangan No. 250/PMK.07/2014; Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 137 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua No. 25 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 1 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Papua No. 1 Tahun 2016.
Dana Otsus yang dialokasikan ke Kabupaten/Kota bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan di masing-masing Kabupaten/Kota guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Alokasi Dana Otsus bagi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016 yang besarannya setara 2% (dua persen) dari Plafon Dana Alokasi Umum Nasional sebesar Rp5.395.051.859.400,- . Dana Otsus yang dialokasikan ke masing-masing Kabupaten/Kota dianggarkan pada APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 3.089.178.868.000,-. Dana Otsus yang dialokasikan kepada masing-masing Kabupaten/Kota ditransfer langsung ke Rekening Kas Umum Daerah masing-masing Kabupaten/Kota. Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Otsus secara berkala kepada Gubernur Papua. Gubernur Papua melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala maupun insidentil terhadap pelaksanaan program/kegiatan yang didanai dari Dana Otsus di Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016
pelaksanaan - kegiatan - tahun - jamak - pembangunan - jalan - pendekat - jembatan - mahakam - IV - sisi - samarinda - kota
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2016/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Kota Tahun Anggaran 2016-2018
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018, Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Kota merupakan salah satu program prioritas dan strategis dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas infrastruktur di Provinsi Kalimantan Timur. Sesuai dengan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur Nomor: 620/5493/BPPD/BANGDA dan Nomor 160/233/HK/X/2015 tentang Kesepakatan Kegiatan Pembangunan Jembatan Mahakam IV, Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Kota, Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang, Pembanguan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Maloy-Kabupaten Kutai Timur, dan Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Sekerat - Kabupaten Kutai Timur Dalam Bentuk kegiatan Tahun Jamak Tanggal 20 Oktober 2015 serta sesuai Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2015 tentang Persetujuan anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan dengan Pola Tahun Jamak, dipandang Perlu mengatur pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Kota. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Kota Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2016-2018.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.34 Tahun 2006; PP No.60 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; PermenPU No.07/PRT/M/2011 sebagaimana telah diubah dengan PermenPU No.31/PRT/M/2015; Perda KALTIM No.02 Tahun 2008; Perda KALTIM No.06 Tahun 2008; Perda KALTIM No.08 Tahun 2008; Perda KALTIM No.13 Tahun 2008; Perda KALTIM No.7 Tahun 2014; Pergub KALTIM No.36 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub KALTIM No.42 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Kota Tahun Anggaran 2016-2018 dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip dasar pengadaan pekerjaan konstruksi, penganggaran, tata cara pembayaran, penanggung jawab, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Provinsi Bali Dan Kabupaten/Kota Di Bali Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5
Tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran
Minuman Beralkohol di Provinsi Bali, sudah tidak
sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali
dan Peraturan Perundang-undangan terkait Pengendalian
dan Pengawasan Minuman Beralkohol, sehingga perlu
dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran
Minuman Beralkohol di Provinsi Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
Pasal 1 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012
Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah
Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dengan Mobil
Bus Umum Di Provinsi Jawa Tengah
ANGKUTAN PENUMPANG ANTAR KOTA DALAM PROVINSI - TARIF BATAS ATAS DAN TARIF BATAS BAWAH
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2016/No.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dengan Mobil Bus Umum di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Kebijakan Pemerintah tentang
penurunan Harga Bahan Bakar Minyak dan komponen
lainnya, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2015 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas
Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi
Kelas Ekonomi Dengan Mobil Bus Umum di Provinsi Jawa
Tengah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah tentang
penurunan Harga Bahan Bakar Minyak dan komponen
lainnya, maka Peraturan Gubernur sebagaimana
dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaaan oleh karena itu perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan sesuai Surat Edaran Menteri
Perhubungan Nomor : SE. 2 Tahun 2016 tanggal 7
Januari 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum
Kelas Ekonomi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan
Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi
Dengan Mobil Bus Umum Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tarif batas atas dan tarif batas bawah berdasarkan jarak yang ditempuh dan penetapannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 dicabut.
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD 2016/2 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2015 TentangTugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pengadministrasian Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang milik daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam rangka memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, perlu disusun standar operasional prosedur pengadministrasian barang milik daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 117 Tahun 2014.
Tujuan disusunnya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengadministrasian Barang Milik Daerah. Maksud disusunnya Peraturan Gubernur ini adalah untuk memberikan kejelasan tugas, fungsi, dan peran Pengelola Barang, Pembantu Pengelola Barang dan Pengguna Barang dalam rangka Pengadministrasian Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
4 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat