PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan

Menemukan 46 peraturan dalam 0,013 detik

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2017
Kebijakan Akuntansi
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Kesehatan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10719 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemusnahan Kosmetik
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Kesehatan Standar/Pedoman
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Kesehatan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Kesehatan Standar/Pedoman
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara
Status Peraturan
Mencabut
  1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 00.05.23.0081 Tahun 2003 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Pers, Pos, dan Periklanan Perizinan, Pelayanan Publik Informasi Publik
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.08.11.07456 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sepanjang yang mengatur Informasi Publik yang dikecualikan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Kesehatan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BPOM No. 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Mencabut
  1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Kesehatan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Mencabut
  1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Kode Etik
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan