Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengusahaan Losmen Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diserahkannya sebagian urusan Pemerintahan di bidang Kepariwisataan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka pengaturan usaha akomodasi untuk jenis losmen menjadi urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
bahwa losmen sebagai salah satu usaha kegiatan Pariwisata adalah penting, oleh karena itu perkembangannya perlu diarahkan secara lebih mantap, agar dapat dicapai daya guna dan hasil guna yang lebih tinggi;
bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu mengatur pengusahaan dan penggolongan losmen di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 12 Drt Tahun 1957; Undang-Undang No. 12 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1969; Keputusan bersama Menteri Perhubugan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 292/HK.205/Perb-79; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi nomor KM.69/PW.304/MPPT-85
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengusahaan Losmen Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud dan Tujuan, Pengusahaan Losmen, Bentuk USaha dan Perijinan, Penggolongan Kelas Losmen, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 1986.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1984
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1984/NO.15 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Uang Jaminan atas Pemakaian Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terpenuhinya kewajiban atas pemakaian barang milik daerah, diperlukan penyerahan uang jaminan dari Pemakai atau Penyewa; bahwa untuk pelaksanaannya maka dipandang perlu menetapkan kewajiban penyerahan uang jaminan atas pemakaian barang milik daerah tersebut kepada Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang No.12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Juni 1981 Nomor 903-433; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1982;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban penyerahan uang jaminan dan jumlah uang jaminan, tata cara penyerahan uang jaminan, sanksi, pengembalian uang jaminan, ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1984.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1984
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Kembali Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah Kepada Pemerintah Pusat
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah mengalami kemunduran, sehinggan ditinjau dari segi ekonomi perusahaan tidak menguntungkan lagi dan oleh karenanya tidak dapat lagi menjadi salah satu sumber pendapatan daerah;
bahwa berhubung dengan hal tersebut diatas berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1983 tentang Penarikan Kembali Enam Unit Pabrik dari Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah, maka Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah perlu diserahkan kembali kepada Pemerintah Pusat;
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab untuk untuk mencapai daya guna serta hasil guna maksimal dalam pengelolaan barang Perusahaan Daerah Jawa Tengah, perlu diadakan pemindahan (mutasi) barang milik Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah untuk dijadikan kesatuan usaha daerah yang baru dan atau untuk memperkuat potensi Perusahaan Daerah yang lain di Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1962; KEPPRES Nomor 14 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyerahan Kembali Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah Kepada Pemerintah Pusat yang meliputi Penyerahan, Perubahan Status Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 1985.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dicabut.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1984
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1984/NO.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan
ABSTRAK:
bahwa guna menjaga ketertiban, keamanan, kelancaran lalu lintas dan untuk menjamin terpeliharanya jalan-jalan di dalam kota serta untuk mengurangi gangguan dan bahaya yang membawa kerugian dan dalam rangka menggali sumber pendapatan Daerah, perlu menunjuk wilayah Kentingan bagian utara untuk lokasi Pusat Pergudangan Kota; bahwa penunjukan rencana terperinci peruntukan tanah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota, perlu diatur dengan suatu Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan dan mengatur ketentuan-ketentuan pengelolaannya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lokasi pusat pergudangan, pengelolaan, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1984.
11 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 1984
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1983/1984
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1983/1984 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-433 Tahun 1981; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat Jawa Tengah tanggal 17 Mei 1984 Nomor : 903/151/1984; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat Jawa Tengah tanggal 15 Juni 1984 Nomor : 903/458/1984; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1984;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1983/1984
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1984.
3 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1984
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1984/1985
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Februari 1984; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Februari 1977 Nomor 3 Tahun 1984; Keputusan Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 7 Juni 1978
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1984/1985
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1984.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1984
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1985/NO.13 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kejelasan arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah sebagai usaha untuk meningkatkan keserahasian dan keselaran pembangunan daerah dengan pembangunan nasional dan pembangunan daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka diperlukan adanya Pola Dasar Pembangunan Daerah yang dalam garis besarnya berisikan Pola Umum Pembangunan Daerah Tingkat II Jangka Panjang dan Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Keempat Daerah Tingkat II; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, serta memperhatikan pandangan-pandangan dan saran-saran dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Derah Tingkat II Surakarta, maka dipandang perlu untuk menetapkan Pola Dasar Pembangunan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : II/MPR/1983 ; Undang-undang nomor : 5 tahun 1974; Undang-undang nomor : 5 tahun 1979; Undang-undang nomor : 16 tahun 1950 ; Keputusan Presiden Republic Indonesia Nomor : 27 tahun 1980; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 3 tahun 1984 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistimatika Pola Dasar Pembunganan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 1985.
47 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1984
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kejelasan arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan di Daerah sebagai usaha untuk meningkatkan keserasian dan keselarasam Pembangunan Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Pembangunan Nasional maka diperlukan adanya Pola Dasar Pembangunan Daerah garis besarnya berisikan pola umum Pembangunan Daerah Tingkat II Jangka Panjang dan Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Keempat Daerah Tingkat II;
bahwa dasar Pertimbangan tersebut diatas, serta dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan dan saran-saran dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan peraturan Aderah yang menetapkan Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983; Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Keputusan Presiden Republik IndonesianNomor 27 Tahun 1980; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Semarang Nomor 3 Tahun 1984;
di dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1986.
7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1984
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kejelasan arah dan pedoman pelaksanaan Pembangunan di Daerah sebagai usaha untuk meningkatkan keserasian dan keselaran Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Nasional, maka diperlukan adanya Pola Dasar Pembangunan Daerah yang dalam garis besarnya berisikan Pola Umum Pembangunan Daerah Jangka Panjang dan Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Keempat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, serta dengan memperhatikan pandangan-pandangan dan saran-saran dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Daerah yang menetapkan Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983;Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Bangda I/9/26; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1977
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1984.
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1984
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1984/NO.10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1984/1985
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-433 ; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Surakarta No. 03/DPRD/VII/1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 050/11510/SY tanggal 30 Nopember 1983;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985 adalah sebesar Rp.6.735.908.000,- beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 1984.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat